Perkuat Layanan Adminduk, Dispendukcapil Kota Kediri Sosialisasi Inovasi KELAR, KADO NIKAH, dan BPP

Perkuat Layanan Adminduk, Dispendukcapil Kota Kediri Sosialisasi Inovasi KELAR, KADO NIKAH, dan BPP

Suara Pecari | Kota Kediri terus memperkuat posisinya sebagai kota administrasi kependudukan (adminduk) yang progresif. Dalam acara sosialisasi yang digelar di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri pada 23 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memperkenalkan tiga inovasi berbasis kolaborasi dan digitalisasi: Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat (KELAR), Kolaborasi Layanan Dokumen Kependudukan Saat Pernikahan (KADO NIKAH), dan Buku Pokok Pemakaman (BPP). Inisiatif ini bertujuan mengatasi tantangan administrasi kependudukan di era digitalisasi.

Tantangan Adminduk di Era Digital

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi keharusan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dokumen adminduk memiliki kekuatan hukum yang vital, mulai dari hak waris hingga akses layanan publik. Tanpa kolaborasi antar sektor, data kependudukan rentan tidak valid,” ujarnya.

Masih banyak warga yang mengalami kesulitan mengurus akta kematian atau perkawinan secara tepat waktu. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2025 menunjukkan, 12% dari total kasus kematian di Indonesia tidak tercatat dalam dokumen resmi. Di Kota Kediri, angka ini turun menjadi 4% setelah penerapan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2024.

Penjelasan Inovasi

Ketiga inovasi ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi kependudukan pada peristiwa vital:

Nama InovasiTujuanProses PenangananWaktu Penyelesaian
KELARMempercepat laporan kematianRT/RW atau P3NK lapor ke kelurahan > Dispendukcapil terbitkan akta kematian > Update KK dan e-KTP2-3 hari kerja
KADO NIKAHMempermudah dokumen pernikahanSetelah akad nikah, Dispendukcapil terbitkan akta nikah > Perbarui KK dan e-KTP pasangan1 hari kerja
BPPMendata pemakamanPetugas pemakaman catat data > Validasi dengan akta kematian > Simpan dalam BPPProses otomatis saat laporan kematian

Kronologi Sosialisasi 23 Juni 2026

  1. 09.00-09.30: Sambutan dari Pj Sekda Endang Kartikasari
  2. 09.30-10.30: Penjelasan KELAR oleh Kasi Pencatatan Sipil
  3. 10.30-11.30: Diskusi KADO NIKAH dengan perwakilan Lurah
  4. 11.30-12.00: Simulasi pengurusan BPP menggunakan aplikasi SIAK

Implikasi Bagi Masyarakat

  • Bagi Ahli Waris: Dengan KELAR, proses pengajuan hak waris berdasarkan sertifikat tanah atau aset menjadi lebih mudah. Sebelumnya, 30% warga mengeluhkan prosedur yang memakan waktu hingga 3 minggu.
  • Bagi Pasangan Menikah: KADO NIKAH mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan dengan pelaporan pernikahan di kantor camat. Hal ini mengurangi kunjungan ke kantor pelayanan hingga 60%.
  • Bagi Pemerintah: BPP memperkuat validitas data kematian, membantu penyusunan kebijakan pelayanan publik berbasis data

Tantangan dan Tanggung Jawab

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengakui masih ada tantangan. “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan tetap menjadi PR. Kami perlu meningkatkan literasi digital melalui kampanye berkelanjutan,” jelasnya.

Strategi Penguatan Kolaborasi

Untuk memastikan inovasi berjalan optimal, pihak Dispendukcapil akan:

  • Melatih 200 RT/RW se-Kota Kediri mengenai pemakaian aplikasi SIAK
  • Menyediakan layanan keliling (jukir) di 15 titik strategis
  • Memperkuat kerja sama dengan pihak pemakaman dan kelurahan

Inovasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain. Dengan pendekatan kolaboratif dan digital, Kota Kediri menunjukkan komitmen membangun sistem adminduk yang cepat, akurat, dan inklusif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan