Bupati Gayo Lues Terbitkan SE Gerakan Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah
Suara Pecari, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GEMAS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari program Quick Wins Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Langkah ini diambil untuk mendorong keterlibatan aktif ayah atau wali ayah dalam pendidikan anak serta memperkuat dukungan emosional bagi tumbuh kembang anak.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyadari bahwa peran ayah dalam pendidikan anak seringkali terpinggirkan. Budaya patriarki yang masih kuat membuat tanggung jawab pendidikan anak lebih banyak dibebankan kepada ibu. Melalui SE ini, Bupati Suhaidi ingin mengubah paradigma tersebut dengan mengajak para ayah untuk lebih aktif terlibat, terutama dalam momen-momen penting seperti pengambilan rapor dan hari pertama sekolah.
Program GATI sendiri merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Tujuannya adalah membangun ketahanan keluarga melalui penguatan peran ayah sebagai teladan. Gayo Lues menjadi salah satu daerah yang merespons cepat dengan menerbitkan SE ini, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional.
Isi Surat Edaran
SE yang ditetapkan di Blangkejeren pada 13 Juli 2026 ini berisi beberapa poin penting:
- Imbauan kepada seluruh ayah atau wali ayah di Kabupaten Gayo Lues untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengambilan rapor anak (GEMAR) dan mengantar anak pada hari pertama sekolah (GEMAS).
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) diminta memberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ASN maupun non-ASN yang memiliki anak usia sekolah agar dapat mengikuti kegiatan tersebut.
- Kepala satuan pendidikan diharapkan menyambut kehadiran orang tua atau wali murid secara terbuka dan menjadikan momen ini sebagai sarana mempererat kemitraan antara sekolah dan keluarga.
Berikut adalah tabel yang merangkum isi SE:
| Komponen | Deskripsi |
|---|---|
| GEMAR | Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah |
| GEMAS | Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah |
| Dasar Hukum | SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN No. 17/2026 |
| Sasaran | Ayah/wali ayah, ASN/non-ASN, kepala satuan pendidikan |
| Tujuan | Meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak |
| Tanggal Ditetapkan | 13 Juli 2026 |
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif dalam beberapa aspek:
- Penguatan Peran Ayah: Dengan adanya SE ini, ayah didorong untuk lebih terlibat dalam pendidikan anak, yang selama ini sering dianggap sebagai domain ibu. Hal ini dapat memperkuat ikatan emosional antara ayah dan anak.
- Peningkatan Prestasi Akademik: Penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua, termasuk ayah, berkorelasi positif dengan prestasi akademik anak. Dengan kehadiran ayah dalam pengambilan rapor, mereka bisa lebih memahami perkembangan belajar anak.
- Efektivitas Komunikasi Sekolah-Keluarga: Momen pengambilan rapor dan hari pertama sekolah menjadi ajang silaturahmi antara orang tua dan guru. Kemitraan yang erat antara sekolah dan keluarga akan mendukung keberhasilan pendidikan anak.
- Fleksibilitas Kerja: Dispensasi jam kerja bagi ASN/non-ASN menunjukkan bahwa pemerintah daerah mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga. Ini bisa menjadi model bagi instansi lain.
Kronologi Penerbitan SE
Berikut adalah kronologi terkait penerbitan SE ini:
- 2026: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menerbitkan SE No. 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia.
- 13 Juli 2026: Bupati Gayo Lues menetapkan SE tentang GEMAR dan GEMAS di Blangkejeren.
- 16 Juli 2026: SE diumumkan kepada publik melalui media massa dan saluran resmi pemerintah daerah.
Reaksi dan Harapan Masyarakat
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Para guru berharap kehadiran ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. Sementara itu, para ayah yang selama ini sibuk bekerja merasa diingatkan akan pentingnya peran mereka. Beberapa ASN menyambut baik dispensasi jam kerja yang diberikan, karena memungkinkan mereka untuk hadir dalam kegiatan anak tanpa harus mengambil cuti.
Namun, ada juga tantangan yang perlu diantisipasi. Tidak semua ayah memiliki pekerjaan yang fleksibel, terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi agar kebijakan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Penutup
Langkah Bupati Gayo Lues menerbitkan SE GEMAR dan GEMAS merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Di tengah kesibukan dan tuntutan ekonomi, seringkali peran ayah dalam pendidikan anak terabaikan. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak hanya mengingatkan, tetapi juga memberikan ruang bagi para ayah untuk berperan lebih aktif. Semoga inisiatif ini dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga terwujud generasi Indonesia yang cerdas dan berkarakter kuat melalui keterlibatan penuh kedua orang tua dalam pendidikan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









