Gara-gara Fotonya Ada di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat di Majalengka Lapor Polisi

Gara-gara Fotonya Ada di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat di Majalengka Lapor Polisi

Suara Pecari, Majalengka – Seorang pejabat di Majalengka melaporkan ke polisi setelah fotonya digunakan tanpa izin dalam poster yang mengandung narasi jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Poster ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menggiring opini seolah ada praktik ilegal dalam pengisian jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Majalengka dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dengan memeriksa pelapor, saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait pembuat dan penyebar poster tersebut. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Resmi dan Dugaan Penyebaran Konten

Laporan resmi dibuat oleh Ikin Asikin pada Jumat malam tanggal 31 Juli 2026 dan diterima oleh polisi sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/186/VII/2026/Reskrim. Kuasa hukum Ikin, Rubby Extrada Yudha, menyatakan bahwa selain pembuat poster yang sedang ditelusuri, beberapa akun media sosial yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan konten tersebut juga dilaporkan ke polisi.

Beberapa akun yang disebutkan dalam laporan antara lain TikTok SMM Media, Facebook Su Badra, grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka, dan akun Asep Nurdiansyah. Tim kuasa hukum mendampingi proses pelaporan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan nama baik klien mereka.

Konteks dan Implikasi

Penggunaan foto pejabat dalam konteks poster yang mengangkat isu jual beli jabatan ASN berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi individu yang bersangkutan dan mengganggu citra pemerintahan di Majalengka. Praktik jual beli jabatan ASN merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat merusak sistem birokrasi dan kepercayaan publik.

Polisi saat ini fokus mengungkap siapa pihak yang membuat dan menyebarkan poster tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian penting untuk menjaga integritas proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah serta memastikan tidak ada penyebaran informasi yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum di sektor birokrasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *