Urusan BPHTB Ditarget Rampung 3 Hari, Balik Nama Tanah 10 Hari

Urusan BPHTB Ditarget Rampung 3 Hari, Balik Nama Tanah 10 Hari

Suara Pecari – Pemerintah menetapkan target percepatan proses pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta balik nama tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa verifikasi dan validasi BPHTB ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 3 hari, sementara proses balik nama tanah atau peralihan hak harus rampung dalam 10 hari.

Target Percepatan Proses BPHTB dan Balik Nama Tanah

Selama ini proses verifikasi BPHTB menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan peralihan hak atas tanah di Indonesia. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi ini mencapai 22 hingga 26 hari, dengan variasi antara 14 hingga hampir 40 hari tergantung daerah.

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan target baru agar verifikasi BPHTB dapat selesai dalam 3 hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika dalam 3 hari tidak ada verifikasi, maka pembayaran BPHTB dianggap sah dan disetujui.

Proses Balik Nama Tanah

Setelah verifikasi BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli yang ditargetkan selesai dalam 2 hari. Selanjutnya, proses administrasi internal di ATR/BPN berlangsung selama 5 hari. Dengan demikian, total waktu maksimal yang ditargetkan untuk peralihan hak atau balik nama tanah adalah 10 hari.

Implementasi dan Perluasan Program

Program percepatan ini dijadwalkan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari program yang disebut Nusron sebagai “kado Indonesia Merdeka”. Tahap awal akan diterapkan di 17 kabupaten/kota dan diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah memprioritaskan percepatan pelayanan di 76 kabupaten/kota yang mengakomodasi sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan nasional. Target penyelesaian di wilayah ini adalah dalam waktu tiga bulan setelah peluncuran program.

Signifikansi dan Dampak

Percepatan proses BPHTB dan balik nama tanah diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat transaksi pertanahan yang selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, transparansi dan efisiensi layanan pertanahan juga meningkat, mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum atas tanah.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang agraria dan tata ruang, sekaligus mendukung pembangunan nasional secara lebih efektif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *