OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku: Skema Pendanaan Lembaga Tak Berubah
Suara Pecari | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa skema pendanaan lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini disampaikan menyusul tidak disepakatinya usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku LPP RRI sebagai sumber utama pendanaan operasionalnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa skema pendanaan OJK yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan. Hal ini berlaku meskipun OJK memperoleh sejumlah mandat baru melalui perubahan UU P2SK. “Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Ini sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini,” ujar Hernawan.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku LPP RRI, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pendanaan lembaga tersebut. Hernawan menambahkan, OJK akan menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi UU P2SK secara efektif, profesional, dan akuntabel. Ia menilai dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, merupakan konsekuensi logis dari bertambahnya tugas dan kewenangan lembaga tersebut. “Ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas. Guna mendukung kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan,” jelasnya.
Revisi UU P2SK, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026), memberikan mandat baru kepada OJK, termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Perubahan UU P2SK pada 6 April 2026, Komisi XI DPR RI sempat mengemukakan wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan. Sebagai alternatif, muncul usulan agar pendanaan OJK berasal dari surplus BI dan LPS, menggantikan skema pungutan industri yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN. Namun, usulan tersebut tidak masuk dalam ketentuan akhir revisi UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan tugas tambahan tersebut. Menurutnya, amanah baru itu merupakan bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dalam pelaksanaannya, OJK akan tetap mengedepankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel. “OJK juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Terkait kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK, Hernawan menegaskan mekanisme tersebut sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang berlaku selama ini. Ia menjelaskan OJK secara rutin menyampaikan laporan kinerja kelembagaan kepada Presiden dan DPR. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi DPR terhadap kinerja seluruh anggota Dewan Komisioner maupun kinerja OJK secara institusional. “Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyebut terdapat 15 materi perubahan dalam revisi UU P2SK. Salah satu poin penting adalah penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya. Dengan demikian, OJK Pastikan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Berlaku LPP RRI menjadi landasan pendanaan yang kokoh bagi lembaga ini untuk mengemban amanah baru tersebut.
Kesimpulannya, OJK tetap berpegang pada skema pendanaan yang telah ada, yaitu melalui pungutan sektor jasa keuangan dan APBN, meskipun mendapat mandat baru dari revisi UU P2SK. Keputusan ini memastikan independensi dan akuntabilitas OJK dalam menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan yang semakin luas. Dengan komitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan, OJK siap menghadapi tantangan baru sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












