Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat, Ini Manfaatnya bagi Maskapai

Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat, Ini Manfaatnya bagi Maskapai

Suara Pecari | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri penerbangan nasional. Dalam upaya tersebut, Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat LPP RRI menjadi fokus utama dalam harmonisasi kebijakan lintas kementerian.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa proses harmonisasi kebijakan ini terus berjalan bersama sejumlah kementerian terkait. Ia berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan. “Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi,” kata Agustinus pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kemenhub menilai kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi industri penerbangan karena dapat menekan biaya operasional maskapai. Dengan adanya Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat LPP RRI, diharapkan maskapai dapat lebih kompetitif dan mampu bertahan di tengah tantangan industri. “Harapannya bisa segera keluar. Karena itu bisa membantu rekan-rekan airline,” tambah Agustinus.

Selain mendorong percepatan kebijakan suku cadang, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme fuel surcharge melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur. Mekanisme ini memungkinkan perubahan harga bahan bakar penerbangan direspons secara cepat dan terukur, memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen.

Agustinus menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan saat ini, besaran fuel surcharge masih berada di level 50 persen karena harga avtur dalam rentang yang ditetapkan. Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian jika harga avtur terus menurun, sehingga komponen fuel surcharge dapat diturunkan sesuai kondisi pasar energi.

Hasil pemantauan Kemenhub menunjukkan bahwa sebagian besar maskapai tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal yang diperbolehkan, kecuali pada periode puncak perjalanan. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penetapan tarif.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik langkah Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat LPP RRI. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kebijakan ini telah lama diperjuangkan selama lebih dari satu dekade. “Kebijakan ini berkaitan langsung dengan efisiensi biaya operasional dan penguatan konektivitas nasional,” ujarnya.

Dengan adanya insentif pajak nol persen, diharapkan industri penerbangan nasional dapat lebih berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan harmonisasi kebijakan ini agar segera dapat diimplementasikan.

Kesimpulannya, Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat LPP RRI merupakan langkah strategis untuk mendukung industri penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat segera terealisasi guna meningkatkan efisiensi, daya saing, dan konektivitas nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan