Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Komoditas SDA Strategis, Dorong Hilirisasi Nasional
Suara Pecari | Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis serta mendukung program hilirisasi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa penerbitan tiga Permendag tersebut adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengelola perdagangan komoditas strategis. Dengan adanya aturan ini, pemanfaatan SDA nasional diharapkan tidak hanya berorientasi pada volume ekspor, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis berjalan tertib. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor juga harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/10/2026).
Tiga Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026. Ketiganya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Dengan demikian, Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Komoditas SDA Strategis LPP RRI menjadi landasan baru bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. “Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan mengoptimalkan manfaat ekonomi negara. Kebijakan tersebut memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang penyesuaian bagi para pemangku kepentingan. Pada Tahap I, ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya hingga akhir tahun 2026. Namun, pelaku usaha memiliki kewajiban tambahan untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
Pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan oleh BUMN Ekspor. Proses ekspor akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.
“Pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor semata. Kebijakan tersebut mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Tommy.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan industri. Mereka menilai bahwa Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Komoditas SDA Strategis LPP RRI merupakan langkah maju dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat hilirisasi industri di dalam negeri. Dengan mengatur ekspor secara lebih ketat, pemerintah ingin mendorong pengolahan SDA di dalam negeri sehingga nilai tambahnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan para pelaku usaha. Tahap transisi yang diberikan diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dengan aturan baru. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan pada rantai pasok global.
Dengan penerbitan tiga Permendag ini, Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Komoditas SDA Strategis LPP RRI menjadi tonggak baru dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Sebagai kesimpulan, penerbitan tiga aturan ekspor komoditas SDA strategis oleh Kemendag merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Dengan implementasi bertahap dan evaluasi berkelanjutan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












