Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Soroti Potensi Hilangnya Penerimaan Negara Akibat Kebijakan Pajak Program MBG dan Integrasi Coretax
Suara Pecari | Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan adanya potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan perpajakan dalam program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sebuah seminar yang digelar Jumat (19/6/2026), Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerancuan kebijakan terkait status dana hibah MBG dapat menggerus pendapatan negara dari sektor pajak.
Kebijakan Pajak Program MBG Dipertanyakan
Menurut Bimo Wijayanto, persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. SE tersebut menyatakan bahwa seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan harus diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan melalui surat edaran.
“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ujar Bimo Wijayanto dalam seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring.
Lebih lanjut, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Jika usulan tersebut diterima, maka dana insentif tersebut akan bebas dari pajak pendapatan badan usaha. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” tegasnya.
Integrasi Coretax dengan Data PLN dan Perbankan
Di sisi lain, Bimo Wijayanto juga melaporkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax saat ini sudah terintegrasi dengan sistem milik lembaga lain, seperti PT PLN (Persero) dan 55 bank dalam negeri. Integrasi ini memungkinkan DJP untuk menguji kewajaran pelaporan wajib pajak berdasarkan tingkat konsumsi listrik dan data perbankan.
“Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya,” papar Bimo Wijayanto.
Ia mencontohkan, jika seorang wajib pajak memiliki konsumsi listrik hingga 10.000 watt namun hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi ketidakwajaran. Dengan Coretax, DJP dapat mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan.
Selain itu, Coretax juga terintegrasi dengan data Telkom Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Dukcapil. Sistem ini diharapkan mampu menangkap berbagai transaksi ekonomi digital dan pseudo-ekonomi secara real-time.
Potensi Dampak pada Penerimaan Negara
Kombinasi antara kerancuan kebijakan pajak program MBG dan optimalisasi Coretax menjadi perhatian serius bagi Bimo Wijayanto. Ia menekankan bahwa potensi hilangnya penerimaan negara harus segera diantisipasi. DJP saat ini tengah berkoordinasi dengan BGN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berdampak negatif pada pendapatan negara.
“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,” ungkap Bimo Wijayanto.
Dengan adanya integrasi Coretax dan data eksternal, DJP diharapkan dapat lebih efektif dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Namun, kebijakan yang tidak konsisten seperti pada program MBG justru dapat melemahkan upaya tersebut. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar target penerimaan pajak tetap tercapai.
Kesimpulannya, Bimo Wijayanto terus mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. Integrasi Coretax dengan berbagai lembaga menjadi langkah maju, namun harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar potensi penerimaan negara tidak tergerus. Ke depannya, DJP akan terus mengawal implementasi program prioritas pemerintah tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












