Pemkab Sampang dan Kemenkum Jatim Bersinergi Lindungi Kekayaan Intelektual, Dorong Ekonomi Kreatif
Suara Pecari | Pemerintah Kabupaten Sampang mengambil langkah strategis dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kreator lokal. Langkah ini diharapkan memberikan legalitas hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk dan inovasi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan Kerja Sama
Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang seringkali terabaikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Tanpa perlindungan hukum, produk-produk unggulan daerah rentan terhadap klaim sepihak, pembajakan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Menyadari hal tersebut, Pemkab Sampang bersama Kemenkum Jatim berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran HAKI secara lebih masif.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan membawa atmosfer positif bagi pengembangan ekonomi kreatif di Sampang. “Dengan kerja sama ini, kami akan mendapatkan bantuan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mendorong para pelaku ekonomi kreatif berinovasi, menjaga mutu, dan mau mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan hukum HAKI. Kami dukung dengan pendampingan pada UMKM, pencipta lagu, atau merek-merek lain untuk bisa mendapat hak paten,” tutur Marnilem, Selasa, 30 Juni 2026.
Fasilitas dan Dukungan dari Kemenkumham
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah akan mendapatkan intervensi program serta fasilitasi anggaran langsung dari Kemenkumham. Fasilitas tersebut mencakup bantuan biaya pendaftaran, sosialisasi, dan pelatihan bagi para pelaku usaha dan kreator. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terdaftar HAKI sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing yang kuat di pasar.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporabudpar Sampang, Bambang Wayudi (akrab disapa Yuyud), menambahkan bahwa Sampang mendapatkan apresiasi tinggi dari Kemenkumham karena dinilai sangat aktif dan produktif dalam pendampingan pendaftaran HAKI. Menariknya, dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya tiga daerah yang telah mengimplementasikan kerja sama serupa, yaitu Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Sampang. Hal ini menunjukkan keseriusan Sampang dalam melindungi kekayaan intelektual warisan budayanya.
Produk Unggulan yang Telah Mendapatkan HAKI
Hingga saat ini, tercatat sekitar 38 produk ekonomi kreatif di Sampang telah berhasil mengantongi sertifikat HAKI. Beberapa di antaranya adalah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Daul Kombo, kuliner warisan Bebek Songkem, Nasi Kobel, dan Dhun-adhun. Terbaru, Disporabudpar juga mendapatkan hak cipta karya lagu musisi lokal dan KIK Genteng Karang Penang.
| No | Produk/Karya | Jenis HAKI | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Musik Daul Kombo | KIK | Kesenian tradisional khas Sampang |
| 2 | Bebek Songkem | KIK | Kuliner warisan |
| 3 | Nasi Kobel | KIK | Kuliner khas |
| 4 | Dhun-adhun | KIK | Kuliner tradisional |
| 5 | Genteng Karang Penang | KIK | Kerajinan genteng khas |
| 6 | Lagu Musisi Lokal | Hak Cipta | Karya musik terbaru |
Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Perlindungan HAKI memberikan manfaat ganda. Pertama, memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa atau klaim sepihak. Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal karena memiliki legalitas yang jelas. Dampak ekonomi pun terasa, salah satunya terlihat pada peningkatan omzet para pelaku usaha saat pelaksanaan Festival Kuliner Kekayaan Intelektual Komunal di arena Car Free Day beberapa waktu lalu. Dengan adanya sertifikat HAKI, produk-produk tersebut lebih mudah dipasarkan, baik di dalam maupun luar daerah.
Rencana Ke Depan dan Sosialisasi
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Bidang Ekonomi Kreatif berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum bagi pelaku kreatif. Salah satu agenda yang akan segera dilaksanakan adalah program sosialisasi sebagai respon dari kerja sama ini. Sosialisasi akan menyasar para pelaku UMKM, seniman, budayawan, dan masyarakat umum agar semakin sadar akan pentingnya HAKI.
- Sosialisasi dan edukasi tentang jenis-jenis HAKI dan cara pendaftarannya.
- Pendampingan langsung bagi pelaku usaha dalam mengurus dokumen HAKI.
- Fasilitasi biaya pendaftaran melalui anggaran Kemenkumham.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap produk yang telah terdaftar.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Sampang dan menjadikan daerah ini sebagai contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama antara Pemkab Sampang dan Kemenkum Jatim merupakan bukti nyata bahwa perhatian terhadap kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah. Dengan sinergi yang kuat, produk-produk lokal Sampang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Inisiatif ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat memicu semangat serupa di daerah lain, sehingga Indonesia semakin kaya akan inovasi dan kreativitas yang diakui secara legal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






