Tarif Listrik Juli-September 2026 Diumumkan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Suara Pecari, Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Senin, 13 Juli 2026. Tarif listrik yang berlaku mulai 20 Juli 2026 ini tetap sama dengan triwulan sebelumnya, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Empat parameter ekonomi makro yang digunakan meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan III 2026, realisasi parameter pada Februari-April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation).
Meski secara formula terdapat potensi perubahan, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik. Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk golongan nonsubsidi yang berlaku pada Juli-September 2026:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.645
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan sektor industri tetap produktif dan daya beli masyarakat terjaga. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III 2026.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










