Beban Bunga Utang Rp 650 Triliun di 2027 Makin Menggerus Ruang Fiskal Pemerintah
Suara Pecari – Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran negara di tahun 2027 akibat meningkatnya beban bunga utang yang menggerus ruang fiskal. Meskipun defisit anggaran direncanakan turun menjadi Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penarikan utang baru justru melonjak drastis mencapai Rp876,3 triliun. Lonjakan ini sebagian besar digunakan untuk investasi yang dicatat terpisah dari defisit resmi, sehingga rasio defisit di atas kertas tampak membaik namun akumulasi utang fisik terus bertambah.
Kondisi ini semakin diperparah oleh pembayaran bunga utang yang mencapai Rp650,3 triliun, naik 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini menyerap sekitar 15,9 persen dari total belanja negara yang dianggarkan sebesar Rp4.097,2 triliun. Kenaikan biaya bunga utang terutama disebabkan oleh naiknya yield obligasi pemerintah dan premi risiko terkait kondisi geopolitik global dan sentimen pasar keuangan yang menuntut imbal hasil lebih tinggi.
Lonjakan Penarikan Utang Baru dan Dampaknya
Riset dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan bahwa utang baru yang ditarik sebesar Rp876,3 triliun pada 2027 melebihi kebutuhan defisit resmi sekitar Rp205 triliun. Selisih dana ini dialokasikan untuk penyertaan modal dan investasi pemerintah yang dicatat di luar perhitungan defisit APBN. Praktik ini membuat defisit nampak mengecil secara akuntansi, namun sebenarnya beban utang fisik terus meningkat.
Lebih lanjut, angka tersebut belum memperhitungkan pembiayaan kembali (refinancing) utang lama yang jatuh tempo dan harus digulirkan ulang, sehingga tekanan utang pemerintah masih tetap tinggi.
Beban Bunga Utang yang Membesar
Beban bunga utang yang terus naik menjadi beban utama yang menggerus ruang fiskal pemerintah. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menjelaskan bahwa kenaikan beban bunga utang tahun 2027 sebesar 11,7 persen merupakan angka yang sedikit di atas rata-rata pertumbuhan selama sembilan tahun terakhir sebesar 11,4 persen.
Rincian pembayaran bunga utang terdiri atas Rp589,68 triliun untuk utang dalam negeri dan Rp60,63 triliun untuk utang luar negeri. Tren kenaikan beban bunga utang terlihat dari laporan keuangan pemerintah yang menunjukkan kenaikan signifikan dari Rp386,34 triliun pada 2022 menjadi Rp514 triliun pada 2025.
Kenaikan yield obligasi dan premi risiko Indonesia yang dipengaruhi geopolitik global serta sentimen pasar memaksa pemerintah membayar bunga lebih tinggi saat menerbitkan surat utang baru. Hal ini membatasi kemampuan pemerintah dalam menggunakan anggaran untuk belanja produktif dan pembangunan.
Ruang Fiskal Pemerintah Daerah Masih Terbatas
Selain masalah utang dan bunga, ruang fiskal pemerintah daerah juga masih sempit meskipun alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 direncanakan naik menjadi Rp735 triliun, meningkat 5,5 persen dari outlook 2026. Namun, angka ini masih lebih rendah dibandingkan pagu TKD pada tahun-tahun sebelumnya, dan sebagian besar dana transfer masih digunakan untuk belanja rutin seperti gaji dan operasional.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kenaikan TKD tersebut belum cukup untuk memperluas ruang fiskal daerah karena komposisi anggaran yang belum mendukung belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan investasi.
Pengetatan Anggaran di Balik Label Ekspansif
Meski pemerintah menyebut RAPBN 2027 bersifat ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, analisis CORE Indonesia menunjukkan sebaliknya. Pertumbuhan belanja negara hanya sebesar 3,9 persen, jauh di bawah pertumbuhan nominal PDB yang diperkirakan 8,6 persen. Jika pembayaran bunga utang dikeluarkan, belanja negara riil hanya tumbuh 2,6 persen.
Hampir separuh dari tambahan belanja negara sebesar Rp154,8 triliun pada 2027 digunakan untuk membayar bunga utang lama, sehingga tidak menambah aktivitas ekonomi baru. Keseimbangan primer juga membaik, mengindikasikan bahwa aliran dana bersih dari APBN ke perekonomian justru menyusut, menandakan pengetatan fiskal yang membatasi ruang untuk belanja produktif.
Kondisi ini menuntut pemerintah untuk mengelola utang secara prudent dan adaptif, dengan strategi membayar bunga tepat waktu, mengefisienkan portofolio utang, dan memperkuat pembiayaan domestik guna mengurangi risiko nilai tukar serta menjaga kestabilan fiskal.
Dengan beban bunga utang yang terus meningkat dan ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar tetap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










