Transaksi UMK di Pengadaan Pemerintah Tembus Rp191,3 Triliun, Libatkan 271 Ribu Pelaku Usaha

Pembukaan LKPP Business Matching 2026 di Jakarta Barat

JAKARTA BARAT – Pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hingga 13 Oktober 2026, nilai transaksi UMK tercatat mencapai Rp191,3 triliun atau setara 44,9 persen dari total transaksi penyedia, dengan melibatkan 271.369 pelaku usaha.

Sementara itu, transaksi melalui katalog elektronik sepanjang 2026 mencapai Rp190,7 triliun. Angka tersebut berasal dari 1,4 juta transaksi yang melibatkan sekitar 122 ribu pelaku usaha, dengan 2,4 juta produk terdaftar.

Baca juga:

Data tersebut menunjukkan besarnya potensi pengadaan pemerintah sebagai pasar bagi produk dalam negeri. Namun, perluasan akses pasar juga harus diikuti pemerataan kesempatan dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan pemerintah secara berkelanjutan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa, mengatakan pengadaan pemerintah memiliki peran strategis dalam mempertemukan kebutuhan instansi pemerintah dengan kapasitas dunia usaha.

Hal itu disampaikan Sarah dalam pembukaan LKPP Business Matching 2026 di Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026).

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengadaan pemerintah memiliki potensi besar dalam memperluas pasar produk dalam negeri dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha,” ujar Sarah.

Menurut dia, besarnya peluang tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan penyedia dalam menjaga kualitas produk, meningkatkan kapasitas produksi, menawarkan harga kompetitif, serta menjamin ketepatan waktu dan kesinambungan pasokan.

Perencanaan kebutuhan pemerintah sejak awal juga dinilai penting. Dengan pemetaan kebutuhan yang lebih baik, kapasitas penyedia dapat disesuaikan dan potensi hambatan pengadaan bisa diantisipasi sebelum memengaruhi pelaksanaan program.

“Pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas produknya, kapasitas produksinya, ketepatan waktu, kesinambungan pasokan, efisiensi, dan daya saing,” kata Sarah.

Katalog Elektronik Perluas Akses Pasar

Salah satu instrumen yang mendukung perluasan pasar bagi pelaku usaha adalah katalog elektronik. Platform ini memungkinkan pemerintah mengakses produk yang tersedia sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pengadaan.

Sarah menegaskan, pengembangan ekosistem digital pengadaan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan nilai transaksi. Sistem tersebut juga harus mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan transparansi, dan membantu pemerintah memperoleh barang serta jasa sesuai kebutuhan.

“Kita perlu memastikan bahwa ekosistem digital ini mampu memperluas akses pasar, mendorong persaingan yang sehat, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam konteks ini, business matching dan katalog elektronik saling melengkapi,” jelasnya.

Melalui kegiatan business matching, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat membangun komunikasi mengenai kebutuhan pengadaan, ketersediaan produk, serta kemampuan penyedia. Dengan demikian, peluang yang tercipta tidak berhenti pada pencatatan transaksi, tetapi dapat mendorong peningkatan produksi dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.

Baca juga:

Integritas Jadi Fondasi Pengadaan

Selain memperluas partisipasi pelaku usaha, pengadaan barang dan jasa pemerintah membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, menekankan pentingnya tiga prinsip good corporate governance, yakni integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menyebut ketiga prinsip tersebut sebagai landasan penting dalam membangun proses pengadaan yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan. Eddy juga mengaitkannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ada tiga kata kunci dalam good corporate governance yang diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Kata pertama adalah integritas. Di dalam integritas terdapat moral, etika, dan disiplin,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, transparansi menuntut agar proses pengadaan berlangsung secara jelas dan dapat diakses publik. Sementara itu, akuntabilitas memastikan setiap keputusan dan tindakan dalam proses pengadaan memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Berbicara mengenai transparansi berarti proses bisnis pengadaan barang dan jasa harus jelas dan dapat diakses oleh publik. Sedangkan kata kunci yang ketiga adalah akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” tegasnya.

Penguatan katalog elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta kesiapan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pasar pengadaan pemerintah. Namun, upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang berintegritas.

Kolaborasi pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu mengubah besarnya nilai transaksi pengadaan menjadi manfaat ekonomi yang lebih luas, mulai dari penguatan produksi nasional hingga terbukanya kesempatan usaha bagi pelaku UMK di berbagai daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *