Indonesia dan Filipina Teken MoU Imbal Dagang Senilai Rp6,29 Triliun, Dorong Perdagangan Bebas Dolar
Suara Pecari | Pelaku Usaha Indonesia dan Filipina Sepakati Imbal Dagang senilai Rp6 29 Triliun LPP RRI dalam dua nota kesepahaman yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyaksikan langsung penandatanganan yang melibatkan skema barter tripartit dengan potensi transaksi mencapai USD350 juta atau setara Rp6,29 triliun. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis di tengah fluktuasi nilai tukar dan ketidakpastian perdagangan global.
Dua MoU yang ditandatangani mencakup pertukaran komoditas strategis. MoU pertama melibatkan Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia. Mereka sepakat menukar serat abaka mentah asal Filipina dengan produk tekstil jadi Indonesia, dengan nilai transaksi USD50 juta per tahun. MoU kedua melibatkan Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan PT Krakatau Global Trading untuk menukar produk baja dengan bijih besi dari Filipina guna memenuhi kebutuhan produksi Krakatau Steel.
Pelaku Usaha Indonesia dan Filipina Sepakati Imbal Dagang senilai Rp6 29 Triliun LPP RRI diharapkan memperkuat rantai pasok industri dan membuka peluang kerja sama lebih luas. Selain penandatanganan, delegasi Filipina mengikuti business matching dengan eksportir dan produsen Indonesia sebagai tindak lanjut pembentukan Indonesia-Philippines Business Association (IPBA) pada Mei 2026.
Mendag juga mengundang pelaku usaha Filipina untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia ke-41 yang akan berlangsung pada 14-18 Oktober 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. “Kami melihat potensi ekspor yang menjanjikan untuk berbagai produk unggulan nasional,” ucapnya, seperti kendaraan hibrida, bahan baku oleokimia, hingga olahan kopi dan makanan olahan.
Pada Januari-April 2026, total perdagangan Indonesia-Filipina mencapai USD4,16 miliar dengan surplus USD2,93 miliar bagi Indonesia, naik 12,03 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pelaku Usaha Indonesia dan Filipina Sepakati Imbal Dagang senilai Rp6 29 Triliun LPP RRI menjadi momentum positif untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menciptakan solusi perdagangan inovatif yang saling menguntungkan. Dengan skema barter, risiko fluktuasi mata uang dapat diminimalkan, sekaligus membuka akses pasar baru bagi produk unggulan masing-masing. Pelaku Usaha Indonesia dan Filipina Sepakati Imbal Dagang senilai Rp6 29 Triliun LPP RRI diharapkan menjadi model kerja sama yang dapat direplikasi dengan negara lain di kawasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












