Trump Teken Aturan Baru Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis di AS
Suara Pecari – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani dua perintah eksekutif baru yang memperketat pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di wilayah AS. Langkah ini merupakan upaya terbaru Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran atau birthright citizenship, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung AS menolak kebijakan serupa yang pernah diajukannya.
Perintah eksekutif tersebut, yang ditandatangani pada 6 Agustus 2026 di Gedung Putih, memperluas kategori orang yang tidak berhak mendapatkan kewarganegaraan otomatis. Kelompok yang baru dimasukkan antara lain musuh asing Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, dan pihak yang bertindak atas nama pemerintah asing. Selain itu, Trump juga melarang praktik birth tourism, yaitu tindakan warga negara asing yang datang ke AS dengan visa sementara untuk melahirkan demi mendapatkan kewarganegaraan AS bagi anaknya.
Fokus Pembatasan Kewarganegaraan Otomatis
Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang memberikan status warga negara kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS, kecuali anak-anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menduduki wilayah tersebut. Namun, Trump menilai aturan ini tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini dan disalahgunakan untuk tujuan bisnis melalui praktik birth tourism.
Dalam pernyataannya di Oval Office, Trump menyebut sistem saat ini tidak adil dan menyatakan bahwa aturan tersebut awalnya dibuat setelah Perang Saudara untuk melindungi anak-anak para budak, bukan untuk digunakan secara luas seperti sekarang.
Detail Perintah Eksekutif
- Perluasan kategori pengecualian: Memasukkan musuh asing, anggota organisasi teroris asing, dan kelompok pelobi yang bertindak atas nama pemerintah asing sebagai pihak yang tidak berhak mendapat kewarganegaraan otomatis.
- Pelarangan birth tourism: Petugas konsuler diinstruksikan untuk menolak permohonan visa bagi orang yang tujuan utama kedatangannya ke AS adalah untuk melahirkan anak guna memperoleh kewarganegaraan AS.
Konteks dan Dampak
Upaya Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS menolak perintah eksekutif sebelumnya yang berusaha menghapus kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS melindungi hak tersebut secara luas.
Dengan perintah baru ini, pemerintahan Trump melanjutkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya, meskipun perintah eksekutif tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Stephen Miller, penasihat dekat Trump dan arsitek kebijakan imigrasi tersebut, menegaskan bahwa aturan baru akan memastikan banyak orang yang sebelumnya memenuhi syarat mendapat kewarganegaraan otomatis kini tidak lagi berhak.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Trump untuk menafsirkan ulang pengecualian historis dalam pemberian kewarganegaraan kelahiran dan memperluas kategori yang dikecualikan, walaupun berpotensi menimbulkan kontroversi dan tantangan hukum di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









