Dinkes dan BBPOM Pekanbaru Dorong Keamanan Pangan IRTP: Bimtek untuk Tingkatkan Mutu Produk Lokal
Suara Pecari, Pekanbaru – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar bimbingan teknis (bimtek) keamanan pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan mutu dan keamanan produk olahan rumah tangga yang beredar di masyarakat. Dengan melibatkan berbagai narasumber, bimtek ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya proses produksi yang higienis, sesuai regulasi, dan berdaya saing.
Mengapa Keamanan Pangan IRTP Penting?
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan tulang punggung sektor UMKM pangan di Pekanbaru. Produk-produk seperti keripik, abon, sirup, dan aneka camilan tradisional banyak diproduksi oleh IRTP dan menjadi sumber pendapatan bagi ribuan keluarga. Namun, tanpa pemahaman yang memadai tentang keamanan pangan, produk-produk ini berisiko mengandung bahan berbahaya, tidak higienis, atau tidak memenuhi standar label. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menghambat ekspansi pasar IRTP ke tingkat yang lebih luas.
Kepala Dinkes Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, menegaskan bahwa kepemilikan izin melalui aplikasi SPP-IRTP saja tidak cukup. “Pelaku usaha ini sudah memiliki izin, tetapi mereka juga harus mengikuti pelatihan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan pangan,” ujarnya. Data yang disampaikan Hazli menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, terdapat 2.551 pelaku IRTP yang terdaftar dengan sekitar 6.300 jenis produk. Namun, baru 891 pelaku yang telah mengikuti pelatihan keamanan pangan. Angka ini menjadi perhatian serius, mengingat masih banyak pelaku yang belum terpapar edukasi tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB).
Pelatihan Komprehensif untuk Pelaku IRTP
Bimtek yang digelar di Aula Dinkes Pekanbaru ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain BBPOM Pekanbaru, pendamping proses produk halal UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Rumah BUMN, serta tim inspeksi obat dan makanan dari Dinkes Pekanbaru. Materi yang disampaikan mencakup:
- Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB): Meliputi pengolahan bahan baku, pengemasan, dan pelabelan yang sesuai standar.
- Higienitas dan Sanitasi: Penerapan kebersihan peralatan, lingkungan kerja, dan personal hygiene pekerja.
- Regulasi Pangan: Pemahaman tentang Undang-Undang Pangan, Peraturan BPOM, dan standar mutu produk.
- Sertifikasi Halal: Proses dan persyaratan untuk mendapatkan label halal dari UIN Suska Riau.
- Pemasaran dan Kemitraan: Dukungan dari Rumah BUMN untuk akses pasar dan permodalan.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BBPOM Pekanbaru, Erick Reynaldo Mahesa, menekankan bahwa pelatihan ini membekali pelaku usaha dengan pemahaman regulasi sejak hulu hingga hilir. “Kami memberikan pemahaman mengenai regulasi pangan, mulai dari peraturan BPOM, Undang-Undang Pangan, hingga standar keamanan dan mutu. Harapannya, setiap produk yang diproduksi memiliki kualitas baik, aman dikonsumsi, dan memenuhi ketentuan,” kata Erick.
Data dan Target Ke Depan
Berikut adalah data partisipasi pelaku IRTP dalam pelatihan keamanan pangan di Pekanbaru:
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Pelaku IRTP terdaftar (5 tahun terakhir) | 2.551 |
| Jenis produk pangan | 6.300 |
| Pelaku yang telah mengikuti pelatihan | 891 |
| Pelaku yang belum mengikuti pelatihan | 1.660 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa baru sekitar 35% pelaku IRTP yang telah mengikuti pelatihan. Dinkes menargetkan peningkatan partisipasi secara bertahap, dengan menggandeng asosiasi IRTP dan pemerintah kecamatan untuk menjangkau lebih banyak pelaku. “Kami berharap ke depannya seluruh pelaku IRTP yang memiliki izin wajib mengikuti pelatihan ini secara berkala. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi investasi untuk keberlanjutan usaha mereka,” tambah Hazli.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Industri
Peningkatan kapasitas pelaku IRTP melalui bimtek ini membawa dampak positif yang luas. Pertama, bagi konsumen, produk yang beredar di pasar akan lebih terjamin keamanannya, sehingga risiko keracunan makanan atau paparan bahan berbahaya dapat diminimalkan. Kedua, bagi pelaku usaha, pemahaman tentang CPPB dan regulasi membuka peluang untuk memperluas pasar, baik lokal maupun nasional. Produk yang telah memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal lebih mudah diterima oleh distributor dan ritel modern.
Ketiga, bagi pemerintah daerah, meningkatnya mutu produk IRTP mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja. Sektor UMKM pangan menjadi salah satu andalan dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan adanya bimbingan teknis yang berkelanjutan, diharapkan produk IRTP Pekanbaru mampu bersaing dengan produk dari daerah lain bahkan menembus pasar ekspor.
Namun, tantangan masih ada. Banyak pelaku IRTP yang beroperasi secara informal atau belum memiliki izin. Selain itu, biaya untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi seringkali menjadi kendala. Pemerintah perlu memberikan insentif, seperti subsidi biaya pelatihan atau kemudahan akses permodalan, agar lebih banyak pelaku yang tertarik.
Penutup: Langkah Kecil untuk Dampak Besar
Bimtek keamanan pangan yang digagas Dinkes dan BBPOM Pekanbaru merupakan langkah kecil namun krusial dalam membangun ekosistem pangan yang aman dan berkualitas. Dengan komitmen semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—industri rumah tangga pangan di Pekanbaru dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan. Produk lokal yang aman dan berkualitas bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










