Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Gumukmas
Suara Pecari | Unit Reskrim Polsek Gumukmas bersama Resmob Barat Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gumukmas.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R (26), warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya beraksi di parkiran sebuah minimarket Gumukmas.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi saat korban bersama istrinya sedang berbelanja di minimarket Gumukmas.
Korban kemudian melapor kepada anggota Polsek Gumukmas yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, polisi bersama Unit Resmob Barat langsung melakukan pengejaran dan penyekatan di sejumlah titik setelah memeriksa rekaman CCTV.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sumberbaru setelah sempat dikejar sejauh sekitar 20 kilometer.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, sebilah celurit, kunci T, serta sejumlah anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










