KPK Mendalami Pengurusan Paket Lelang di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

KPK Mendalami Pengurusan Paket Lelang di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada Senin 25 Mei 2026, KPK memeriksa Anton Doriska, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi. KPK mendalami pengurusan paket pekerjaan lelang dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya atas dugaan suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik telah menemukan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Pada awal 2026, KPK menemukan bukti bahwa Fikri bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Mereka diduga membahas pengaturan atau ‘plotting’ rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.

Penyidik juga menemukan bahwa setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Fikri melalui perantara. Total uang yang diserahkan mencapai Rp980 juta.

Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima suap serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan