Polisi Tangkap Pencuri Kabel Menara Seluler di Bekasi

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Menara Seluler di Bekasi

Suara Pecari |

Polisi di Kota Bekasi berhasil menangkap seorang pencuri kabel menara seluler yang beraksi di wilayah Pekayon. Pelaku yang berinisial MI ditangkap saat sedang beraksi pada dini hari tanggal 20 Maret 2026.

Kabel menara seluler atau kabel BTS adalah kabel yang digunakan untuk jaringan menara seluler dan terbuat dari serat optik yang berfungsi menyalurkan sinyal dua arah antar perangkat elektronik.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan kegiatan mencurigakan di sekitar menara BTS.

Pelaku sempat menyusup ke lokasi tower BTS yang dikelola perusahaan telekomunikasi Huawei dan sudah sempat menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower sepanjang 135 meter.

Saat pelaku hendak memotong kabel lain di lokasi tower, aksinya terendus warga sekitar yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pengelola tower BTS, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi yang menyebabkan layanan salah satu operator telekomunikasi mengalami gangguan.

Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan