Saepullah Pelaku Mutilasi Pria di Depok Terancam Hukuman Mati
Suara Pecari, Depok – Saepullah alias SA (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Pelaku kini terancam hukuman mati berdasarkan pasal pembunuhan berencana.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi dari Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan intensif. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan bahwa Saepullah dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara Pasal 458 mengatur pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Motif dan Kronologi Kejadian
Hasil penyidikan mengungkap adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini. Saepullah diduga berniat menguasai harta korban, termasuk sepeda motor dan barang berharga lainnya. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok. Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok yang berujung pada Saepullah menikam perut dan menggorok leher korban hingga tewas.
Proses Mutilasi dan Penghilangan Jejak
Setelah membunuh, Saepullah memutilasi tubuh korban dengan memotong bagian pangkal paha dan membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban dibuang di kawasan Tanah Merah dan beberapa potongan kaki dibuang di aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Pencurian dan Upaya Melarikan Diri
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di wilayah Panimbang, Banten. Saepullah akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dini hari saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Ancaman Hukuman
Dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan, Saepullah menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan ketentuan Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tindakan kekerasan yang melibatkan mutilasi dan perencanaan yang matang.
Relevansi Kasus
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal yang dapat bermula dari interaksi di media sosial. Selain itu, proses penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Depok dan sekitarnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









