Polri Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, PT Kerta Gaya Pusaka Bayar Rp10 Miliar
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja melalui mediasi. Dalam mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka setuju membayar hak pekerja senilai Rp10 miliar.
Sengketa ketenagakerjaan ini bermula dari pemutusan hubungan kerja yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Sampai saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak pekerja menjadi perhatian penting dalam setiap penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa ini merupakan komitmen Polri dalam perlindungan ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










