KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam operasi terbaru, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Aksi KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar Sita Dokumen hingga Uang Tunai LPP RRI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Tim penyidik menyasar tiga lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), ruang kerja Wamen Imipas, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai puluhan juta rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, di antaranya Silmy Karim yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026 dan sebelumnya Dirjen Imigrasi 2023-2024. Tersangka lainnya termasuk Plt Dirjen Imigrasi, Kepala Kanwil Jawa Barat, dan sejumlah pejabat eselon. KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar Sita Dokumen hingga Uang Tunai LPP RRI menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor imigrasi.
Dalam penggeledahan di ruang Wamen Imipas, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan alih status izin tinggal. Sementara di Kanim Jakbar, petugas mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang menyimpan data penting. Tidak hanya itu, dari rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, KPK menyita dokumen yang akan digunakan untuk mengungkap konstruksi perkara. Total aset yang disita mencapai Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening, aset kripto, emas, dan mata uang asing.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar Sita Dokumen hingga Uang Tunai LPP RRI diharapkan dapat membongkar jaringan pemerasan yang telah lama beroperasi.
Pengamat hukum pidana menilai penggeledahan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Masyarakat pun menanti pengembangan kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang dirugikan oleh praktik pemerasan di bidang keimigrasian. KPK berjanji akan terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Dengan penggeledahan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di institusi pemerintahan. KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar Sita Dokumen hingga Uang Tunai LPP RRI menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Ke depannya, diharapkan sistem pengurusan dokumen keimigrasian dapat diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga praktik pemerasan dapat diminimalisir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











