Polisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Suara Pecari, Medan – Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Keputusan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama istri dan anaknya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT. Setelah itu, mobil korban melintasi polisi tidur sehingga menimbulkan suara yang diduga menjadi pemicu emosi tersangka. Terjadilah cekcok, dan AT bersama keluarganya diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka memar di wajah dan lengan.
Robin melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Status Tersangka dan Perkembangan Hukum
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan AT sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan telah ditahan. AKBP Adrian Risky Lubis menyatakan bahwa detail kasus akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” ujar Adrian.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










