Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Suara Pecari | Bea Cukai kembali menunjukkan ketajaman intelijennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Jumat, 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan keberhasilan menggagalkan peredaran rokok impor ilegal senilai Rp12,68 miliar. Operasi yang diberi nama Operasi Asap ini dilakukan di dua titik strategis, yakni Pelabuhan Merak, Banten, dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 8 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Kronologi Penggagalan
Informasi Masyarakat dan Intelijen
Operasi Asap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh tim intelijen Bea Cukai. Informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar menggunakan truk yang disamarkan dengan muatan pakan ternak menjadi dasar penyelidikan. Tim Bea Cukai Banten, yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo, segera menyusun rencana penindakan.
Penindakan di Pelabuhan Merak
Pada 11 Juni 2026, petugas Bea Cukai menghentikan sebuah truk Colt Diesel di kawasan Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2.912.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan pakan ternak. Rokok tersebut terdiri dari merek Oke Bold dan Double Happiness, yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Penindakan di Pelabuhan Bakauheni
Tidak berhenti di Merak, petugas kemudian bergerak cepat ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Di jalur penyeberangan, sebuah truk Hino Fuso berhasil dihentikan. Truk tersebut membawa 5.350.000 batang rokok ilegal dengan modus yang sama: menyembunyikan rokok di balik muatan pakan ternak. Total dari dua truk ini, petugas mengamankan 8.262.000 batang rokok ilegal.
Modus Operandi dan Tersangka
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka menyamarkan rokok ilegal sebagai pakan ternak agar lolos dari pemeriksaan. Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan truk dari Pulau Jawa menuju Sumatera, atau sebaliknya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa terdapat dua truk dari Pulau Jawa dan satu dari Sumatera yang terlibat. “Kami menindak Oke Bold dan Double Happiness,” ujar Djaka di Tangerang, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam operasi ini, Bea Cukai menetapkan satu orang tersangka, yaitu sopir truk yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman serupa. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman,” kata Djaka. Penangkapan dilakukan saat truk melintas di Banten. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara dan Nilai Barang
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp7,9 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya dibayarkan. Sementara itu, nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp12,68 miliar. Data ini menunjukkan betapa besarnya potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor cukai rokok.
| Uraian | Jumlah |
|---|---|
| Total Batang Rokok Ilegal | 8.262.000 batang |
| Nilai Barang Ilegal | Rp12.680.000.000 |
| Kerugian Negara (Cukai & Pajak) | Rp7.900.000.000 |
| Jumlah Tersangka | 1 orang |
| Lokasi Penindakan | Pelabuhan Merak & Bakauheni |
Dampak dan Implikasi
Bagi Perekonomian Negara
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga menggerus pangsa pasar rokok resmi. Hal ini berpotensi menurunkan penerimaan negara secara signifikan jika tidak dicegah.
Bagi Masyarakat
Rokok ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan. Tidak adanya pita cukai berarti produk tersebut tidak melalui pengawasan standar yang berlaku. Masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal berisiko terhadap kesehatan karena kandungan bahan berbahaya yang tidak terkontrol. Selain itu, peredaran rokok ilegal sering dikaitkan dengan jaringan kejahatan terorganisir, yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban.
Bagi Penegak Hukum
Keberhasilan Operasi Asap menunjukkan efektivitas sinergi antarinstansi penegak hukum. Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Sinergi ini perlu terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran barang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya Pencegahan ke Depan
Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama, baik laut maupun penyeberangan.
- Penggunaan teknologi pemindai (X-ray) untuk mendeteksi barang sembunyi.
- Pengembangan jaringan intelijen berbasis masyarakat.
- Penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk pemberatan hukuman bagi residivis.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar cukai.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.
Penutup
Penggagalan peredaran rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai terus berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan hukum. Operasi Asap tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku. Ke depan, diharapkan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat semakin kuat sehingga peredaran barang ilegal dapat diminimalisir. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi perekonomian dan kesehatan bangsa. Dengan bekerja sama, kita semua dapat menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









