KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Setelah Bos Maktour Mangkir Lagi, Dugaan Obstruction of Justice Menguat

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Setelah Bos Maktour Mangkir Lagi, Dugaan Obstruction of Justice Menguat

Suara Pecari | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada sikap tidak kooperatif salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 15 Juni 2026. Ketidakhadiran ini memicu spekulasi dan kekhawatiran akan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice). KPK kini mempertimbangkan langkah tegas, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan paksa atau bahkan penetapan sebagai tersangka jika terbukti menghalangi penyidikan.

Kronologi Pemanggilan yang Gagal

Fuad Hasan Masyhur seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan tidak juga menampakkan diri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima pemberitahuan dari kuasa hukum Fuad bahwa kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk diperiksa.

“Kondisi kesehatannya tidak fit,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa, 16 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik telah meminta bukti pendukung, seperti surat keterangan dokter, untuk memvalidasi alasan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen itu belum diserahkan.

Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Fuad juga absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Saat itu, alasan serupa dikemukakan: kelelahan usai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. “Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan,” kata Fuad dalam pernyataan tertulisnya. Ia berjanji akan memenuhi panggilan setelah pulih.

Namun, pola ketidakhadiran yang berulang ini menimbulkan pertanyaan serius. KPK pun mengimbau agar semua saksi bersikap kooperatif. “Kami mengimbau mereka demi kelancaran penyidikan kasus yang tengah ditangani,” tegas Budi.

Dampak Hukum Atas Mangkirnya Saksi

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, saksi yang mangkir tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 216 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan diancam pidana penjara. Jika terbukti, Fuad tidak hanya berstatus saksi, tetapi bisa berubah menjadi tersangka obstruction of justice.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa KPK harus bersikap tegas. “Pemanggilan kedua sudah cukup menjadi dasar untuk menerbitkan surat panggilan paksa. Jika masih mangkir, KPK bisa meminta bantuan kepolisian untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi alasan kesehatan. “Surat keterangan dokter harus asli dan dapat diverifikasi. Jika palsu, itu pidana tersendiri.”

KPK sendiri belum memutuskan langkah konkret. “Bisa dengan kembali menjadwalkan ulang atau menerbitkan surat panggilan kedua,” kata Budi. Namun, pengamat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendesak KPK untuk tidak memberi kelonggaran. “Ini sudah pola. KPK harus segera melakukan penjemputan paksa agar tidak menjadi preseden buruk bagi saksi lain,” tegasnya.

Peran Fuad dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK menduga Fuad mengetahui secara detail proses pembagian, distribusi, dan pengisian kuota tambahan. PT Maktour, sebagai salah satu biro perjalanan haji terbesar, diduga mendapatkan jatah kuota secara tidak wajar.

Berdasarkan data sementara, berikut rincian kuota haji tambahan yang diduga bermasalah:

TahunKuota TambahanDiduga Dikuasai PIHK TertentuKerugian Negara (Estimasi)
202320.0008.000 (40%)Rp 120 miliar
202425.00012.000 (48%)Rp 200 miliar

KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk staf Kementerian Agama dan beberapa pimpinan PIHK. Keterangan Fuad dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana dan keputusan di balik alokasi kuota. “Fuad adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan ini. Makanya KPK harus serius,” ujar Kurnia.

Implikasi bagi Industri Penyelenggara Haji

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan biro perjalanan haji lainnya. Banyak PIHK yang taat aturan merasa dirugikan oleh praktik curang segelintir oknum. Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (ASPHU), Soleh Amin, menyatakan bahwa industri membutuhkan kepastian hukum. “Kami mendukung penuh proses hukum. Jika ada yang bersalah, harus diproses. Ini untuk membersihkan nama baik industri,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar KPK tidak terburu-buru menjadikan semua PIHK sebagai tersangka. “Kami berharap KPK objektif dan tidak menggeneralisasi. Banyak PIHK yang jujur dan melayani jemaah dengan baik.”

Di sisi lain, masyarakat calon jemaah haji mulai resah. Banyak yang khawatir antrean panjang haji reguler semakin tidak jelas akibat manipulasi kuota. Seorang calon jemaah asal Jawa Barat, Ahmad Fauzi, mengaku sudah menunggu 15 tahun. “Saya cemas kalau kuota dipotong untuk kepentingan segelintir orang. Semoga KPK tuntas.”

Langkah KPK Selanjutnya: Antara Jadwal Ulang atau Panggilan Paksa

KPK kini berada di persimpangan. Di satu sisi, menghormati hak saksi untuk mengajukan penundaan dengan alasan medis. Di sisi lain, penyidikan tidak boleh terhambat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti yang diajukan Fuad. “Kami akan evaluasi. Jika alasan kesehatan tidak kuat, kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Beberapa opsi yang mungkin diambil KPK:

  • Menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk ketiga kalinya dengan tenggat waktu yang ketat.
  • Menerbitkan surat panggilan paksa yang dilaksanakan oleh penyidik dan aparat kepolisian.
  • Meningkatkan status Fuad dari saksi menjadi tersangka obstruction of justice jika terbukti sengaja mangkir.

KPK juga dapat meminta bantuan Imigrasi untuk mencegah Fuad bepergian ke luar negeri, mengingat ia baru kembali dari Arab Saudi. Langkah ini penting untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Dalam perkembangan terpisah, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan aset terkait kasus ini, termasuk rekening bank dan properti milik beberapa tersangka. Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 320 miliar, namun angka tersebut bisa bertambah seiring pendalaman.

Publik pun menanti sikap tegas KPK. Seperti kata pengamat ICW, “Ini ujian bagi KPK. Jika tidak tegas, kasus ini akan mandek dan korupsi haji akan terus berulang.”

Di tengah tekanan, Fuad Hasan Masyhur masih memiliki kesempatan untuk membuktikan itikad baiknya. Namun, setiap hari yang berlalu tanpa kehadirannya semakin memperkuat dugaan bahwa ia sengaja menghindari proses hukum. KPK harus bergerak cepat sebelum kasus ini kehilangan momentum.

Pada akhirnya, penuntasan kasus kuota haji tambahan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Setiap jemaah berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan, tanpa dikotori oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan umat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan