Skandal Hanania Travel: Korban Capai 3.000 Orang, Kerugian Rp95,22 Miliar
Suara Pecari | Kasus penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel atau PT Khazanah Tamma Internasional terus berbuntut panjang. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Kamis, 18 Juni 2026, terungkap bahwa jumlah korban diduga mencapai 3.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp95,22 miliar. Polisi pun mengusulkan penetapan komisaris perusahaan sebagai tersangka baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.479 jemaah gagal berangkat umrah. Dari jumlah tersebut, 1.021 orang mengajukan pengembalian dana, namun 807 orang belum menerima refund sama sekali, 178 orang baru menerima sebagian, dan hanya 36 orang yang menerima dana penuh. Sisanya, 458 orang memilih penjadwalan ulang. Kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar, sementara total prakiraan kerugian mencapai Rp95,22 miliar. Kombes Iman menambahkan bahwa angka ini bisa bertambah seiring banyaknya korban yang melapor.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar komisaris Hanania Travel, yang juga istri dari tersangka utama Ahmad Syah Farhan, ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini perlu dipertimbangkan untuk mencegah penghilangan barang bukti. “Kalau komisaris apalagi istri dari Farhan (tersangka) ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi,” ujar Habiburokhman saat audiensi bersama korban dan kepolisian.
Kuasa hukum korban, Uli Amelia Septriani, membeberkan kronologi dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, masalah ini sudah dimulai sejak Maret 2026, ketika keberangkatan jemaah non-direct menggunakan maskapai Emirates dan Etihad dibatalkan dengan alasan force majeure akibat konflik di Timur Tengah. Selanjutnya, keberangkatan jemaah direct menggunakan Garuda Indonesia juga dibatalkan karena masalah internal dan tiket belum terbit. Uli yang merupakan korban dari kloter Syawal menuturkan bahwa para jemaah tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kesempatan beribadah yang telah lama diimpikan. “Yang paling menyedihkan adalah ini, ibadah itu hak dasar konstitusional setiap warga negara. Di balik setiap keberangkatan kami yang tertunda ada harapan, ada doa, dan ada hak jemaah yang perlu dilindungi,” kata Uli dengan mata berkaca-kaca.
Dalam rapat tersebut, Uli mewakili sekitar 1.200 korban yang telah memberikan kuasa hukum. Ia mengungkapkan bahwa banyak korban yang telah menabung bertahun-tahun, termasuk tabungan anak yatim piatu dan orang tua tunggal. “Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya hanya karena tidak mau bapak ibunya sakit mendengar tidak jadi berangkat ke tanah suci. Di situ ada tabungan-tabungan anak yatim piatu, orang tua tunggal, para pekerja keras yang bermimpi untuk bisa menginjakkan kakinya setidaknya satu kali seumur hidup di tanah suci,” ujarnya. Ia pun meminta negara hadir untuk membantu memulihkan hak-hak mereka.
Sementara itu, hasil penyidikan Polda Metro Jaya menemukan bahwa masalah keuangan Hanania Travel sudah terjadi sejak 2023. Perusahaan tersebut diduga menerapkan pola gali lubang tutup lubang untuk menutupi kerugian. Polisi terus mendalami kasus ini dan membuka layanan pengaduan bagi korban yang belum melapor.
Kasus penipuan Hanania Travel menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap biro perjalanan umrah. Kejadian serupa telah berulang kali terjadi, dan para korban berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik. Dengan potensi korban mencapai ribuan orang dan kerugian miliaran rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal penipuan travel umrah terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











