KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan WNA
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar
Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini dan hasilnya belum dapat diumumkan. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi dalam keterangannya.
Kronologi Kasus Pemerasan WNA
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik pemerasan oleh oknum pegawai imigrasi terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian, seperti visa, izin tinggal, dan perpanjangan dokumen. KPK telah mengusut kasus ini sejak beberapa bulan sebelumnya dan terus mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari berbagai tingkat jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah daftar tersangka:
| No | Nama | Jabatan Terakhir |
|---|---|---|
| 1 | Silmy Karim | Wamen Imipas 2025-2026, Dirjen Imigrasi 2023-2024 |
| 2 | Saffar Muhammad Godam | Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 |
| 3 | Jaya Saputra | Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat |
| 4 | Tessar Bayu Setyaji | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal |
| 5 | Bagus Bramantyo | Kasubdit Direktorat Izin Tinggal |
| 6 | Ronald Arman Abdullah | Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat |
| 7 | Juniadi Sri Priambudi | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| 8 | Gusti Benardiansyah | Staf Subdirektorat Izin Tinggal |
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 7 mobil
- 15 sepeda motor
- 11 sepeda
- Saldo rekening bank
- Aset kripto
- Emas
- Mata uang asing
Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap WNA. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. “Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo, salah satu penyidik KPK.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan, tidak hanya bagi institusi imigrasi, tetapi juga bagi citra Indonesia di mata internasional. Praktik pemerasan terhadap WNA dapat merusak kepercayaan asing terhadap sistem pelayanan publik Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang merupakan pintu masuk utama wisatawan dan investor. Bali sebagai destinasi wisata utama sangat bergantung pada kenyamanan dan keamanan WNA. Jika praktik pemerasan terus terjadi, dikhawatirkan akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi asing. Selain itu, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Ditjen Imigrasi. KPK mendesak adanya reformasi sistem untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Menteri Imipas, dalam pernyataan resminya, menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian. Sementara itu, masyarakat Bali menyambut baik penggeledahan ini sebagai langkah positif untuk membersihkan birokrasi dari oknum korup. Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Pasal yang Dikenakan
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penutup Naratif
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menjadi babak baru dalam upaya KPK membersihkan praktik korupsi di sektor keimigrasian. Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan aset miliaran rupiah yang disita, publik berharap kasus ini menjadi titik balik bagi reformasi birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Kepercayaan WNA terhadap pelayanan imigrasi Indonesia harus dipulihkan, dan Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia layak mendapatkan sistem yang bersih dari pemerasan. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, dan masyarakat menanti hasil penggeledahan serta proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka. Semoga keadilan ditegakkan, dan Indonesia semakin maju dalam memberantas korupsi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












