Tim Formatur INKINDO Bengkulu Siapkan Langkah Hukum Berjenjang: Sengketa Organisasi Masuki Tahapan DPON

Tim Formatur INKINDO Bengkulu Siapkan Langkah Hukum Berjenjang: Sengketa Organisasi Masuki Tahapan DPON

Suara Pecari, BENGKULU – Konflik internal di tubuh Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Bengkulu semakin memanas. Tim Formatur yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan periode 2026-2030 kini memastikan akan menempuh langkah hukum berjenjang jika seluruh mekanisme internal organisasi gagal memberikan kepastian. Langkah ini diambil setelah surat tanggapan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO dinilai belum memuaskan.

Latar Belakang Sengketa

Polemik kepengurusan DPP INKINDO Bengkulu bermula dari ketidakpuasan sejumlah anggota terhadap proses pemilihan dan penetapan pengurus masa bakti 2026-2030. Tim Formatur, yang dibentuk untuk mengawal transisi kepemimpinan, menemukan sejumlah kejanggalan prosedural yang menurut mereka bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ketidakpuasan ini kemudian disampaikan secara resmi kepada DPN INKINDO melalui surat keberatan.

Namun, respons DPN melalui Surat Nomor 245.ASKJDPN2026 tertanggal 25 Juni 2026 justru menyatakan bahwa keputusan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan organisasi. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari Tim Formatur yang menilai DPN tidak memberikan ruang dialog yang memadai.

Pernyataan Tim Formatur

Dr. Ir. M. Rochman, ST, SH, MH, IPM, CPLA, ACPE, ASEAN Eng., salah seorang anggota Tim Formatur, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta menerima pendapat DPN. “Kalau menurut DPN, keputusan itu sudah sesuai aturan. Itu merupakan pendapat mereka. Namun kami saat ini masih berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal organisasi,” ujar Rochman pada Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, saat ini Tim Formatur tengah menempuh proses penyelesaian di tingkat Dewan Pertimbangan Organisasi Nasional (DPON). Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang mediasi yang independen dan memberikan penilaian objektif terhadap pokok persoalan. “Kami sekarang sedang menempuh upaya di tingkat DPON. Di sana nantinya akan dinilai apakah langkah yang kami lakukan. Kami menghormati seluruh mekanisme organisasi yang ada,” katanya.

Kronologi Peristiwa

Berikut adalah kronologi singkat sengketa kepengurusan INKINDO Bengkulu:

TanggalPeristiwa
Awal 2026Proses pemilihan pengurus DPP INKINDO Bengkulu masa bakti 2026-2030 menimbulkan kontroversi.
Mei 2026Tim Formatur dibentuk dan menyampaikan keberatan resmi ke DPN.
25 Juni 2026DPN mengirim surat jawaban yang menyatakan keputusan telah sesuai aturan.
6 Juli 2026Tim Formatur mengumumkan akan melanjutkan ke DPON dan menyiapkan langkah hukum.

Langkah Hukum Berjenjang

Rochman menegaskan bahwa Tim Formatur akan menempuh seluruh jenjang penyelesaian internal yang tersedia sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kalau nanti hasil di DPON juga belum memuaskan, tentu kami akan melanjutkan ke tingkat berikutnya yang tersedia dalam mekanisme organisasi,” ucapnya.

Ia menyebut langkah hukum di luar organisasi merupakan ultimum remedium—upaya terakhir yang baru ditempuh setelah seluruh mekanisme nonlitigasi dan internal gagal. “Prinsipnya, kami menghormati negara hukum. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah seluruh mekanisme internal organisasi ditempuh secara maksimal. Tapi sebelum itu, Tim Formatur menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mekanisme organisasi,” tuturnya.

Dampak dan Implikasi

Konflik internal ini berpotensi mempengaruhi citra INKINDO sebagai organisasi profesi konsultan terkemuka di Indonesia. Jika tidak segera diselesaikan, sengketa berkepanjangan dapat mengganggu program kerja DPP Bengkulu dan menurunkan kepercayaan anggota serta pemangku kepentingan. Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di organisasi lain.

Beberapa dampak yang perlu dicermati antara lain:

  • Terhambatnya program organisasi: Kegiatan seperti pelatihan, sertifikasi, dan advokasi anggota bisa tertunda.
  • Polarisasi anggota: Perbedaan pendapat dapat memecah belah solidaritas internal.
  • Reputasi organisasi: Publikasi sengketa di media dapat mengurangi kredibilitas INKINDO di mata klien dan pemerintah.
  • Biaya penyelesaian sengketa: Baik internal maupun hukum memerlukan sumber daya yang tidak sedikit.

Harapan dan Imbauan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus DPN dan DPP INKINDO. Namun, Tim Formatur menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah hukum sebelum sengketa ini terselesaikan melalui mekanisme organisasi. “Kami berharap DPON dapat menjadi wasit yang adil dan membawa angin segar bagi penyelesaian masalah ini,” harap Rochman.

Sengketa kepengurusan di INKINDO Bengkulu menjadi pengingat bahwa organisasi sebesar apapun tidak luput dari dinamika internal. Namun, dengan mengedepankan musyawarah dan kepatuhan pada aturan, setiap perbedaan dapat dijinakkan. Kini, semua mata tertuju pada DPON: mampukah forum ini merajut kembali kebersamaan yang sempat retak? Ataukah langkah hukum berjenjang akan menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *