Jabat Plt Jampidsus, Rudi Margono Punya Harta Rp 7,2 Miliar di LHKPN
Suara Pecari, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya tanggung jawab Jampidsus dalam menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya.
Profil dan Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 1969 ini memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada tahun 1994 dan telah menduduki berbagai posisi strategis. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sejak tahun 2024. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau
- Kajati DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI
Pada tahun 2003, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prestasi ini menunjukkan kapasitasnya di bidang pemberantasan korupsi. Kariernya semakin moncer ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Jamwas melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024. Tidak hanya di institusi penegak hukum, Rudi juga berprestasi di dunia akademik. Pada tahun 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Kronologi Penunjukan Plt Jampidsus
Berikut adalah kronologi singkat penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Juli 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. |
| 11 Juli 2026 | Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkan penunjukan tersebut secara resmi. |
| 12 Juli 2026 | Rudi Margono mulai menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus. |
Rincian Harta Kekayaan Rudi Margono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2025, total harta kekayaan Rudi Margono mencapai Rp 7.295.774.122. Berikut rinciannya:
| Jenis Harta | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 6.667.500.000 |
| Alat Transportasi dan Mesin | 5.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 77.000.000 |
| Surat Berharga | 0 |
| Kas dan Setara Kas | 546.274.122 |
| Harta Lainnya | 0 |
| Total Harta | 7.295.774.122 |
| Utang | 0 |
| Total Kekayaan Bersih | 7.295.774.122 |
Harta berupa tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai Rp 6,6 miliar, tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok. Ia juga memiliki satu unit motor Honda tahun 2010 senilai Rp 5 juta. Tidak ada utang yang dilaporkan, menunjukkan kondisi keuangan yang sehat.
Dampak dan Implikasi Penunjukan
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus memiliki sejumlah implikasi penting. Pertama, pengalaman Rudi di bidang pengawasan (Jamwas) diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi di Jampidsus. Kedua, latar belakang akademiknya sebagai guru besar hukum pidana memberikan perspektif ilmiah dalam penanganan perkara. Ketiga, publik akan mengawasi kinerjanya, terutama dalam kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung. Keempat, langkah ini juga dinilai sebagai upaya Jaksa Agung untuk menyegarkan pimpinan di lingkungan tindak pidana khusus.
Reaksi Publik dan Pengamat
Sejumlah pengamat hukum menyambut positif penunjukan ini. Mereka menilai Rudi Margono memiliki rekam jejak yang bersih dan kapasitas yang mumpuni. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar ia independen dan tidak terpengaruh kepentingan politik. Publik berharap Jampidsus di bawah kepemimpinan Rudi dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menjadi babak baru bagi Kejaksaan Agung. Dengan kekayaan bersih Rp 7,2 miliar yang dilaporkan secara transparan, ia menunjukkan komitmen terhadap integritas. Kini, semua mata tertuju pada langkah pertamanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








