Razia KDO ASN Pasaman Barat: 2.748 Unit Kendaraan Terjaring, Pemkab Gencarkan Sosialisasi Pajak

Razia KDO ASN Pasaman Barat: 2.748 Unit Kendaraan Terjaring, Pemkab Gencarkan Sosialisasi Pajak

Suara Pecari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat menggelar razia kendaraan dinas operasional (KDO) milik aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis, 9 Juli 2026. Sebanyak 2.748 unit kendaraan tercatat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menjadi sasaran pemasangan stiker peringatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.

Kronologi Razia dan Metode Penertiban

Kegiatan dimulai sejak pagi hari di area parkir Kantor Bupati Pasaman Barat. Petugas dari Bapenda dan Samsat melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, termasuk status pembayaran PKB. Dengan menggunakan aplikasi Sidatuk, petugas dapat memverifikasi data pajak secara real-time. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan langsung dipasangi stiker peringatan berwarna merah bertuliskan ‘Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda’. Stiker ditempel di bagian kaca depan atau spion agar mudah terlihat oleh pemilik kendaraan.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, pemasangan stiker ini merupakan langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada ASN untuk segera melunasi kewajibannya. Jika dalam waktu tertentu tidak ada respons, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, seperti pemblokiran STNK atau pemutusan layanan administrasi,” jelasnya. Hingga 18 Juni 2026, total 5.606 unit kendaraan terdaftar atas nama ASN di Pasaman Barat, dan 48,99% di antaranya menunggak pajak.

Tabel Data Tunggakan Pajak Kendaraan ASN

KategoriJumlah KendaraanPersentase
Total Kendaraan ASN Terdaftar5.606100%
Kendaraan Menunggak Pajak2.74848,99%
Kendaraan Lunas Pajak2.85851,01%

Dampak dan Implikasi bagi ASN dan Masyarakat

Razia ini tidak hanya menargetkan kendaraan pribadi ASN, tetapi juga kendaraan dinas. Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami ingin budaya patuh pajak dimulai dari internal birokrasi. Jika ASN saja tidak patuh, bagaimana kami bisa meminta masyarakat untuk patuh?” ujarnya. Doddy juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak dapat menghambat berbagai pelayanan publik, seperti pengurusan surat kendaraan dan mutasi.

Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, menambahkan bahwa penerimaan PKB berkontribusi signifikan terhadap PAD. Tahun 2025, target PAD dari sektor PKB mencapai Rp 45 miliar, namun realisasi hanya sekitar Rp 38 miliar. “Dengan meningkatkan kepatuhan ASN, kami optimis target tahun ini bisa tercapai, bahkan terlampaui. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mencontoh perilaku ASN yang menunggak pajak, dan segera memanfaatkan program pemutihan atau diskon pajak yang mungkin ditawarkan pemerintah daerah.

Langkah Lanjutan dan Harapan

Pemkab Pasaman Barat berencana memperluas razia ke instansi-instansi lain di luar kompleks kantor bupati, termasuk sekolah dan rumah sakit daerah. Selain itu, sosialisasi akan digencarkan melalui media sosial dan spanduk di tempat-tempat strategis. Bagi ASN yang masih menunggak, diberikan tenggat waktu hingga akhir Juli 2026 untuk melunasi pajak tanpa denda. Setelah itu, sanksi administratif akan diberlakukan.

Dalam jangka panjang, Pemkab berharap budaya patuh pajak dapat terinternalisasi di kalangan ASN dan masyarakat luas. “Ini bukan soal menakut-nakuti, tapi membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik,” tutup Nursanti.

Razia KDO ASN ini menjadi momentum penting bagi Pasaman Barat untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Dengan 2.748 unit kendaraan yang menunggak, potensi PAD yang hilang cukup besar. Namun, melalui pendekatan sosialisasi dan edukasi yang humanis, diharapkan tidak ada lagi ASN yang abai terhadap kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan integritas seorang abdi negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *