Gelar Operasi Pekat, Polisi di Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal
Suara Pecari, Polresta Pati kembali menggelar Operasi Pekat II Candi 2026 pada Sabtu (17/7/2026) sebagai upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 47 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran yang dijual tanpa izin di sejumlah warung di dua kecamatan.
Kronologi Penggerebekan
Operasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyasar sebuah warung di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml berkadar alkohol 19,7 persen dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen dari seorang penjual berinisial S (50).
Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, petugas kembali menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen di warung milik seorang perempuan berinisial S (55) di desa yang sama, Kecamatan Kayen. Operasi kemudian berlanjut ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial MJ (22).
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
| Lokasi | Jenis Miras | Jumlah | Kadar Alkohol |
|---|---|---|---|
| Desa Jatiroto, Kayen (warung S, 50) | Anggur merah | 12 botol @620 ml | 19,7% |
| Desa Jatiroto, Kayen (warung S, 50) | Arak putih | 15 botol @1,5 L | 40% |
| Desa Jatiroto, Kayen (warung S, 55) | Arak putih | 10 botol @1,5 L | 40% |
| Desa Tlogoayu, Gabus (MJ, 22) | Arak Bali | 10 botol @600 ml | 40% |
Penanganan Hukum dan Pembinaan
Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi menjelaskan bahwa selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat laporan polisi, serta memberikan pembinaan. Pihak kepolisian menerapkan penyelesaian melalui restorative justice dengan meminta para penjual menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan ini diambil karena pelanggaran dianggap masih dalam tahap awal dan para penjual kooperatif.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” kata Kompol Ali Mahmudi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2026). Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Dampak dan Implikasi
Peredaran miras ilegal dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Menurut data Polresta Pati, sejumlah kasus penganiayaan, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Pati sering kali dipicu oleh konsumsi miras ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan. Operasi Pekat II Candi 2026 diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan alkohol.
Selain itu, penjualan miras tanpa izin juga merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebenarnya telah mengatur perizinan penjualan minuman beralkohol, namun masih banyak pelaku usaha yang beroperasi secara ilegal.
- Miras ilegal mudah diakses oleh remaja dan anak di bawah umur, meningkatkan risiko penyalahgunaan alkohol.
- Penjualan tanpa izin tidak melalui pengujian kualitas, sehingga berbahaya bagi kesehatan konsumen.
- Ketiadaan regulasi ketat membuat harga miras ilegal lebih murah, mendorong konsumsi berlebihan.
Upaya Berkelanjutan
Polresta Pati berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin. Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan bagian dari program nasional pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang dicanangkan oleh Polri. Ke depannya, polisi juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen dan distributor miras ilegal.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan adanya praktik penjualan miras ilegal melalui hotline kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Pati dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi gangguan kamtibmas dan dampak negatif lainnya dapat diminimalisir. Operasi Pekat II Candi 2026 menjadi bukti keseriusan Polresta Pati dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










