Warga Kelurahan Dermo Datangi DPRD: Tolak Gereja Ilegal di Lingkungan Sukalipura

Warga Kelurahan Dermo Datangi DPRD: Tolak Gereja Ilegal di Lingkungan Sukalipura

Suara Pecari, Pasuruan – Puluhan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 21 Juli 2026. Kedatangan mereka bukan sekadar protes biasa, melainkan bentuk kegelisahan mendalam atas dugaan berdirinya rumah ibadah atau gereja ilegal di tengah permukiman yang mayoritas muslim. Aksi ini menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif: pelanggaran aturan pendirian rumah ibadah dan ketidakharmonisan sosial.

Kronologi Aduan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini bermula dari pembelian sebuah bangunan di Lingkungan Sukalipura yang diklaim akan digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Namun, seiring waktu, aktivitas di bangunan tersebut berubah menjadi peribadatan yang semakin padat. Warga merasa tidak pernah diajak berkomunikasi atau disosialisasi mengenai rencana pendirian tempat ibadah tersebut. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Dermo, Aries, mengungkapkan bahwa warga sudah merasa “kecolongan” karena sebelumnya sudah ada satu gereja lain yang berdiri tanpa sepengetahuan mereka.

“Kita sudah kecolongan satu gereja sebelumnya dan sekarang ada lagi, sehingga warga intinya menolak keberadaan tempat ibadah tersebut di lingkungan masyarakat yang mayoritas muslim,” ujar Aries saat ditemui di lokasi aksi.

Menurut Aries, aktivitas di rumah ibadah yang awalnya dibeli dengan alasan pendidikan itu kini kian hari kian padat dan ramai. Para jamaah yang datang untuk beribadah mayoritas berasal dari luar Lingkungan Sukalipura, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Tidak hanya soal jumlah jamaah, warga juga khawatir akan potensi gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Aturan tersebut mensyaratkan adanya dukungan minimal 90 orang pengguna dan persetujuan tertulis dari warga sekitar. Selain itu, harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Dalam kasus ini, warga menduga tidak ada satu pun persyaratan yang dipenuhi.

PersyaratanKeterangan
Dukungan minimal 90 penggunaDiduga tidak terpenuhi karena jamaah dari luar
Persetujuan tertulis wargaTidak ada sosialisasi, warga menolak
Rekomendasi FKUBBelum diketahui apakah ada

Respons DPRD dan Langkah Selanjutnya

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Mohammad Najib, menerima langsung perwakilan warga. Ia menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mendorong tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda nanti akan kami sampaikan untuk turun mengecek mulai dari masalah perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga tersebut,” ucap Najib.

Najib meminta agar warga segera membuat laporan tertulis resmi kepada pihak-pihak terkait. Dengan adanya laporan tersebut, DPRD dapat mendesak instansi berwenang untuk turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan bahwa dewan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Dampak Sosial dan Implikasi

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pentingnya komunikasi antaragama dan kepatuhan terhadap regulasi pendirian rumah ibadah. Beberapa dampak yang perlu dicermati antara lain:

  • Kerukunan Umat Beragama: Jika tidak ditangani dengan bijak, potensi konflik horizontal bisa meningkat. Lingkungan Sukalipura yang homogen secara religius perlu dijaga keharmonisannya.
  • Penegakan Hukum: Kasus ini menjadi ujian bagi Satpol PP dan Pemkab Pasuruan dalam menegakkan peraturan daerah terkait perizinan bangunan dan tempat ibadah.
  • Partisipasi Masyarakat: Aksi warga menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungannya masih tinggi, namun juga mengindikasikan lemahnya sosialisasi dari pihak pengelola tempat ibadah.

Kejadian serupa sebenarnya sudah sering terjadi di berbagai daerah. Data dari Kementerian Agama mencatat bahwa setiap tahun terdapat puluhan laporan terkait pendirian rumah ibadah yang bermasalah, baik dari sisi perizinan maupun penerimaan masyarakat.

Pandangan Ahli

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Dr. Ahmad Syafi’i, menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah jika ada koordinasi yang baik antara pemohon izin, pemerintah kelurahan, dan tokoh masyarakat. “Kuncinya adalah komunikasi. Sebelum membeli bangunan atau mengubah fungsinya, seharusnya pengelola berdiskusi dengan warga dan pemerintah setempat. Jangan sampai ada kesan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran FKUB yang seharusnya menjadi jembatan dialog. “FKUB harus lebih proaktif turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan. Jika ada indikasi pendirian tempat ibadah yang tidak sesuai prosedur, segera mediasi,” tambahnya.

Penutup

Aksi warga Kelurahan Dermo ini menjadi pengingat bahwa toleransi bukan hanya soal saling menghormati, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Di tengah keragaman bangsa, setiap pendirian rumah ibadah harus melalui proses yang transparan dan partisipatif. Kini, semua mata tertuju pada Satpol PP dan Pemkab Pasuruan untuk menindaklanjuti aduan ini secara profesional dan adil. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak menimbulkan gesekan berkepanjangan di masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *