Debalang SAD Bukit 12 Bantah Bawa Kabur Bayi 8 Bulan, Sebut Jadi Penengah
Suara Pecari, Batanghari – Debalang, perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas, membantah keras tuduhan bahwa komunitasnya membawa kabur bayi berusia delapan bulan berinisial G dari rumah aman. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah konflik antar suku, melainkan persoalan internal keluarga yang kebetulan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota SAD.
Debalang hadir di Dinas Sosial setempat untuk meluruskan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik masyarakat SAD. “Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Berita yang menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar,” ujarnya.
Pernyataan Debalang
Menurut Debalang, saat bayi dibawa dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari, masyarakat SAD tengah menunggu kedatangan Temenggung yang dijadwalkan hadir dalam pertemuan. Karena Temenggung belum datang, rombongan pulang untuk menjemputnya. “Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak akan datang setiap kali ditelepon atau diundang. Kami selalu hadir karena niat kami baik,” katanya.
Ia juga mengaku telah menasihati agar bayi tidak dibawa sebelum Temenggung hadir, namun masyarakat beranggapan hanya ingin menjemput Temenggung agar persoalan cepat selesai. “Saya sudah menasihati supaya jangan dibawa dulu kalau Temenggung belum datang. Tapi masyarakat berpikir hanya ingin menjemput Temenggung agar persoalan ini cepat selesai. Bukan untuk melarikan anak,” ujarnya.
Bantahan Isu Jual Beli Bayi
Debalang juga membantah isu bahwa bayi diperjualbelikan seharga Rp20 juta. Berdasarkan penjelasan keluarga yang mengasuh, tidak pernah ada transaksi jual beli. Bayi tersebut hanya dititipkan karena ayah kandungnya merasa tidak mampu merawat setelah berpisah dengan ibu kandung. “Dari keterangan keluarga yang mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh karena tidak sanggup merawat sendiri,” katanya.
Ia menegaskan hubungan keluarga inilah yang membuat masyarakat SAD ikut membantu sebagai penengah. “Yang mengasuh anak itu masih ada hubungan keluarga dengan kami. Jadi sebenarnya ini urusan keluarga, bukan urusan Suku Anak Dalam. Kami hanya diminta membantu menengahi,” ujarnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, seorang bayi berinisial G (8 bulan) diduga dijual oleh ayah kandungnya, TH, ke oknum anggota salah satu suku di Jambi dengan harga Rp20 juta. Bayi hilang sejak 7 Juli setelah dibawa pergi oleh ayahnya. Ibu korban, PSR, melaporkan ke Polres Batanghari. Polisi menemukan G bersama seorang perempuan paruh baya dari suku tersebut. Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, mengatakan perempuan itu mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang Rp20 juta kepada TH.
Pada 21 Juli, polisi memanggil PSR untuk bertemu bayinya. Namun, kelompok suku datang dan terjadi cekcok. Setelah mediasi, bayi G dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Batanghari untuk perlindungan sementara. Namun, pada 24 Juli, bayi dibawa kabur oleh perempuan paruh baya tersebut saat pengamanan lemah.
Proses Pengembalian Bayi
Setelah diskusi antara Polres Batanghari, Pemkab, UPTD PPA, dan pimpinan kelompok suku, disepakati bayi G kembali dititipkan ke Rumah Aman UPTD PPA. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan dan perawatan bayi ke UPTD.
Namun, PSR menolak penyerahan jika harus dihadap-hadapkan dengan kelompok suku tersebut. Ia trauma dengan cekcok sebelumnya dan mengaku mendapat ancaman. Kuasa hukumnya menegaskan tidak ada keharusan untuk menerima negosiasi apa pun terkait bayi G. PSR juga telah membuat laporan ke Polda Jambi terkait bayi yang dibawa kabur. Dugaan penjualan bayi masih dalam penyelidikan.
Debalang berharap penyerahan bayi dilakukan dengan dihadiri kedua orang tua kandung agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun adat di kemudian hari. “Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung hadir bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak karena nanti kami bisa dituntut secara hukum maupun secara adat,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








