Ancaman Hukuman Mati untuk Pilot Malaysia Pembawa 26 Kg Narkoba ke RI
Suara Pecari, Jakarta – Pilot Malaysia Airlines MH727, Mohd Saufi bin Othman, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 26 kg narkotika ke Indonesia. Ia ditangkap petugas Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan ini bermula dari analisis intelijen terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Saat pemeriksaan bagasi menggunakan X-ray, petugas mencurigai satu koper milik penumpang yang diketahui merupakan pilot. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dan 4 gram sabu.
Positif Narkoba Saat Menerbangkan Pesawat
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa tersangka positif menggunakan sabu, inex, dan kokain. Hasil tes urine menunjukkan kandungan MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Menurut Hengky, tersangka diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika. Pesawat MH727 yang diterbangkannya mengangkut 170 penumpang dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Sudah Tiga Kali Menjadi Kurir Narkotika
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menyatakan bahwa Saufi bukan pertama kali melakukan aksi ini. Berdasarkan hasil interogasi, ia sudah tiga kali membawa narkotika, dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain.
Dua aksi sebelumnya mencakup penyelundupan 7 kilogram sabu ke Jakarta dan pengiriman narkotika ke Sabah. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain.
Cara Penyelundupan dan Jalur Khusus Kru
Hengky menjelaskan bahwa Saufi memanfaatkan jalur khusus kru pesawat untuk lolos dari pemeriksaan. Narkoba disembunyikan dalam koper yang ditutupi baju. “Satu koper penuh isinya ekstasi,” ujarnya.
Pihak Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan terhadap pilot dan kru penerbangan, baik internasional maupun domestik, dengan melakukan random check dan screening yang lebih ketat.
Dibayar Rp 220 Juta, Nilai Barang Capai Rp 60 Miliar
Tersangka mengaku menerima bayaran 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan ketiganya. Nilai ekonomi narkotika yang dibawa diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.
Hengky menegaskan bahwa keterlibatan pilot sebagai kurir menunjukkan sindikat narkotika internasional dengan pola operasi yang canggih.
Ancaman Hukuman Mati
Bareskrim Polri menjerat Saufi dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (2). Pasal-pasal ini berkaitan dengan kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” kata Awaludin.
Respons Malaysia Airlines dan Kedubes Malaysia
Malaysia Airlines menyatakan menanggapi serius tuduhan tersebut dan telah meluncurkan investigasi internal. Maskapai memastikan akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga telah menerima notifikasi penahanan dan menghormati proses hukum Indonesia. Mereka sedang mengupayakan akses konsuler untuk warga negara Malaysia tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










