Oknum TNI AL Didakwa Edarkan Sabu dari Kepri ke Surabaya, Pakai Pesawat CN-235

Oknum TNI AL Didakwa Edarkan Sabu dari Kepri ke Surabaya, Pakai Pesawat CN-235

Suara Pecari – Oknum Mayor Laut (P) Faisal Mulia dari TNI Angkatan Laut didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan pesawat militer CN-235 untuk mengirim barang terlarang dari Kepulauan Riau (Kepri) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Fakta Utama Kasus

Berdasarkan dakwaan dari Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal Mulia dan istrinya melakukan transaksi narkoba dengan sejumlah pihak di Batam dan Tanjungpinang pada akhir November 2025. Faisal memesan sabu seberat 8 gram dari seseorang bernama Kapak, yang kemudian diserahkan di sebuah hotel di Batam.

Setelah mengkonsumsi narkoba bersama istrinya, Faisal berencana mengedarkan sabu tersebut dengan mengemasnya menjadi 14 paket kecil yang dikirim ke Madiun dan Surabaya menggunakan pesawat udara militer CN-235 milik Skadron Udara 800 Puspenerbal. Salah satu paket disimpan di rumah dan sisanya diselundupkan melalui bingkisan makanan yang dibawa oleh istrinya ke mess perwira Wingud 1 Tanjungpinang.

Penggunaan Pesawat CN-235 dalam Peredaran Narkoba

Pesawat CN-235 bernomor lambung P-3085 dan P-8305 yang digunakan dalam pengiriman barang bukti sabu ini merupakan pesawat militer milik TNI AL. Pengiriman dilakukan pada rute Tanjungpinang menuju Jakarta, kemudian narkoba didistribusikan lebih lanjut ke wilayah Jawa Timur.

Kronologi dan Penangkapan

  • 22 November 2025: Faisal dan istrinya berangkat dari Tanjungpinang ke Batam, melakukan transaksi narkoba.
  • 23 November 2025: Transaksi sabu dengan Kapak di hotel Batam.
  • 24-25 November 2025: Persiapan pengemasan dan pengiriman sabu dalam paket kecil ke Jawa Timur.
  • 26 November 2025: Istri Faisal mengantarkan bingkisan berisi sabu ke mess perwira, kemudian Faisal ditangkap di selter pesawat CN-235 oleh Komandan Wingud 1 Tanjungpinang.
  • 27 November 2025: Barang bukti dan Faisal diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Distribusi dan Transaksi Narkoba

Faisal Mulia diduga telah menjual sabu sejak September hingga November 2025 dengan tujuan Surabaya dan Madiun. Penjualan melibatkan sejumlah oknum TNI AL lain dan teman-teman istrinya. Total sabu yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat 9,83 gram dan nilai transaksi mencapai Rp8,3 juta.

Hasil Pemeriksaan dan Dakwaan

Hasil tes urine Faisal menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamines. Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI AL yang memanfaatkan fasilitas militer dalam peredaran narkoba. Penggunaan pesawat militer CN-235 sebagai sarana pengiriman narkoba menimbulkan keprihatinan terhadap pengawasan internal di lingkungan TNI. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dalam aktivitas kriminal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *