JPU Dakwa Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Perkaya Diri Rp 93 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

JPU Dakwa Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Perkaya Diri Rp 93 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Suara Pecari – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 93,42 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Uang tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang tidak sesuai prosedur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) bahwa Gus Alex menerima aliran dana sebesar 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp 93,09 miliar dan tambahan Rp 330 juta. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak terkait percepatan keberangkatan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Aliran Dana dan Modus Korupsi

JPU menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Dana 2023 berasal dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin sebesar 75 ribu dolar AS, sementara dana 2024 mencapai 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak lainnya. Pihak-pihak tersebut antara lain:

  • Asrul Azid Taba: 436 ribu dolar AS dan Rp 230 juta
  • Ismail Adham: 30 ribu dolar AS
  • Umar Bakadam: Rp 100 juta
  • Budi Darmawan: 2,39 juta dolar AS
  • Ridwan Kurniawan: 2,3 juta dolar AS

Modus yang digunakan adalah pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jamaah yang tidak memenuhi persyaratan masa tunggu (TO) atau dengan masa tunggu tidak sesuai ketentuan (Tx). Selain itu, pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% dilakukan tanpa landasan kajian teknis yang sah, sehingga merugikan negara.

Kerugian Negara dan Pihak Terlibat

Atas perbuatan tersebut, Gus Alex didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kerugian ini meliputi:

  1. Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun 2024 untuk jamaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp 438,2 miliar.
  2. Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,9 miliar.
  3. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,9 miliar.

Selain Gus Alex, terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum terkait korupsi kuota haji.

Dampak dan Proses Hukum

Kasus korupsi kuota haji ini mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang berdampak pada kerugian besar bagi negara dan ketidakadilan bagi calon jamaah haji yang memenuhi syarat. Sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pelaku dan upaya pemulihan kerugian negara. Kasus ini juga meningkatkan sorotan terhadap pengawasan dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Dengan dakwaan ini, Gus Alex resmi menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *