Tipu-Tipu Selebgram Joiss Raup Rp 71 M, Terancam 6 Tahun Penjara

Tipu-Tipu Selebgram Joiss Raup Rp 71 M, Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Pecari, SurabayaJoiss Nydia Khaliza, seorang selebgram, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur karena terlibat dalam kasus penipuan arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp 71 miliar. Joiss menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban, termasuk klaim keamanan dan legalitas yang palsu serta endorsement dari beberapa selebgram dan publik figur.

Modus Operandi Penipuan Arisan Online

Joiss menjalankan arisan bodong ini melalui akun media sosial dengan menawarkan program arisan yang diklaim 100 persen bersertifikasi, aman, dan terpercaya. Untuk menjaga kepercayaan dan menarik minat, ia bahkan membuat anggota fiktif menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu penuh.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa seluruh klaim keamanan dan legalitas tersebut adalah rekayasa semata. Joiss juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan fiktif ini, yang saat ini sedang didalami keterlibatan mereka.

Korban dan Kerugian Finansial

Dalam penyidikan, ditemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan fiktif ini terjadi antara Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan total perputaran sebesar Rp 71 miliar.

Barang Bukti dan Penanganan Kasus

Polda Jawa Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penipuan tersebut, termasuk beberapa perangkat elektronik seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, laptop, serta tiga mobil yakni BMW type 328I CKD tahun 2014, Toyota Rush, dan Honda Brio. Selain itu, beberapa rekening bank dan akun media sosial milik Joiss juga disita untuk penelusuran lebih lanjut terkait pencucian uang.

Ancaman Hukuman

Joiss dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perkembangan Selanjutnya

Pihak kepolisian berencana memanggil para selebgram dan publik figur yang terlibat dalam promosi arisan online fiktif ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting untuk mencegah penyebaran penipuan serupa yang merugikan masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *