Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9 Terkait Potensi Konflik Kepentingan dengan Febrie Adriansyah
Suara Pecari – Rekam jejak anggota Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum menilai terdapat potensi konflik kepentingan yang perlu dievaluasi oleh Kejagung agar proses penyidikan tetap independen dan objektif.
Fajar Trio, pengamat hukum dan kejaksaan, menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) tidak berada pada Febrie Adriansyah, melainkan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo. Saat ini, Hari Wibowo menjabat sebagai Direktur A Jampidum sekaligus Ketua Tim 9. Rekam jejak Hari Wibowo terkait proses lelang aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, menjadi perhatian publik karena aset yang dilelang berupa 100 persen saham PT GBU senilai sekitar Rp 1,945 triliun.
Sementara itu, Tim 9 Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pemeriksaan melibatkan empat saksi dari pihak swasta serta tersangka lain dalam kasus tersebut. Proses penyidikan ini digelar dengan prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Potensi Konflik Kepentingan Anggota Tim 9
Salah satu anggota Tim 9 yang mendapat sorotan adalah Jaksa Chatarina Muliana Girsang. Chatarina diketahui pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Hal ini menimbulkan kekhawatiran potensi konflik kepentingan karena Febrie Adriansyah pernah memimpin penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Pengamat hukum Kamilov Sagala menyarankan agar Kejagung mengganti Chatarina dari daftar Tim 9 agar proses hukum terhadap Febrie dapat berjalan independen tanpa adanya hubungan kerja yang dapat mempengaruhi profesionalisme penyidikan.
Upaya Kejagung Menjaga Objektivitas Penyidikan
Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tim ini bertugas mengumpulkan bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan untuk memastikan proses berjalan profesional dan akuntabel. Kejagung juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Relevansi dan Pentingnya Evaluasi Tim Penyidik
Evaluasi terhadap anggota Tim 9 penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Konflik kepentingan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, berpotensi mempengaruhi independensi dan kredibilitas proses hukum. Oleh karena itu, tindakan proaktif Kejagung dalam menilai dan mengantisipasi potensi konflik akan memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
Pengawasan internal juga diperlukan agar setiap penyidik yang terlibat dalam kasus strategis memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki hubungan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penyidikan.
Dengan demikian, langkah evaluasi dan penyesuaian anggota Tim 9 merupakan upaya penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas dari pengaruh kepentingan tertentu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










