Pencuri Motor Ojol Tunarungu Ditangkap Polisi, Hasil Jual Motor untuk Beli Sabu
Suara Pecari, Medan – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik ojek online (ojol) tunarungu yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pelaku yang berinisial MAM (30) merupakan warga Tebing Tinggi, ditangkap pada Senin (24/8) setelah melakukan aksi pencurian yang merugikan korban bernama Rossa Amelia.
Fakta Utama Kasus Pencurian
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa. Pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapat perawatan medis di RSZ Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp 6,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel, dan menggunakan jasa wanita pekerja seks komersial (PSK).
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Pelaku MAM diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel sebanyak 42 kali serta merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2019. Ia dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Korban, Rossa Amelia (26), adalah seorang ojek online penyandang tunarungu yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat sepeda motornya ditabrak angkutan kota (angkot) yang melaju kencang di Jalan Jamin Ginting. Setelah kecelakaan tersebut, motor miliknya dicuri oleh orang yang berpura-pura membantu.
Konsekuensi dan Tindakan Kepolisian
Penangkapan pelaku ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus pencurian yang juga terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta mencegah tindak kejahatan serupa.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjaga keamanan kendaraan, terutama bagi para pengemudi ojol yang rentan menjadi korban kejahatan di jalan.
Informasi Tambahan
- Lokasi kejadian: Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
- Waktu kejadian: Minggu, 5 Juli 2026.
- Pelaku ditangkap: Senin, 24 Agustus 2026.
- Jenis kendaraan: Honda Scoopy.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







