Korupsi dan Pembatasan Dapur: Badan Gizi Nasional Terjepit Dua Skandal
Suara Pecari | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi dua tantangan besar yang mengancam kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik yang menyeret komisaris vendor. Di sisi lain, kebijakan pembatasan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi enam unit per kecamatan berpotensi menutup puluhan dapur di daerah.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga melakukan markup harga motor listrik yang akan digunakan untuk operasional SPPG. “Penggelembungan harga dilakukan agar mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN,” ujar Syarief di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,1 triliun. PT YAT pun dinilai belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan markup pengadaan barang seperti sepatu, tablet, dan televisi. Sony Sonjaya bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, di lapangan, kebijakan penataan ulang BGN juga menuai polemik. Kepala BGN Nanik S Deyang berencana membatasi jumlah SPPG maksimal enam unit per kecamatan. Saat ini terdapat lebih dari 27.000 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Pamekasan, Madura, terdapat 129 dapur aktif yang tersebar di 13 kecamatan. Jika kebijakan diterapkan, 51 unit SPPG terancam tutup. Koordinator Wilayah BGN Pamekasan, Heriyanto, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari pusat. “Soal rencana pembatasan dapur itu sampai sekarang belum ada surat resminya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Di Kalimantan Tengah, BGN juga tengah mengkaji standarisasi kapasitas dapur. Koordinator Wilayah BGN Kalteng, Elisa Agustino, menjelaskan bahwa satu SPPG idealnya melayani 3.000 penerima manfaat, terdiri dari 2.500 peserta didik dan 500 ibu hamil, menyusui, serta balita. Namun, jika kepadatan tinggi dan infrastruktur memadai, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 4.000 penerima. Pembatasan enam SPPG per kecamatan diharapkan bisa memastikan pemerataan layanan, terutama ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini kurang terlayani.
Dua isu ini menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar program MBG tidak bocor. Di sisi lain, kebijakan pembatasan dapur berpotensi mengganggu akses penerima manfaat di daerah padat seperti Pamekasan. BGN perlu berhati-hati dalam menyeimbangkan efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas. Tanpa tata kelola yang bersih dan kebijakan yang tepat sasaran, program andalan pemerintah ini bisa kehilangan kepercayaan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












