Kejagung Paparkan Bukti Chat Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi MBG
Suara Pecari, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa percakapan elektronik atau chat antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk istrinya, menjadi salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukti ini memperkuat penetapan Lodewyk sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), tim jaksa menyatakan telah mengantongi empat jenis alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik, dan bukti dokumen. Meski isi chat tidak dijelaskan secara rinci, jaksa menegaskan bahwa percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi MBG periode 2025-2026.
Kronologi Kasus
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam oleh Kejagung. Ia diduga terlibat dalam pengaturan yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program MBG. Selain bukti elektronik, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli, serta dokumen terkait.
Penetapan tersangka ini terjadi di tengah pergantian pimpinan di BGN. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026, menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN saat ini masih dijabat oleh Agustina Arumsari dan Trenggono, yang mendampingi Sudaryono dalam perkenalan publik di Kantor BGN pada hari yang sama.
Implikasi bagi BGN
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Kepala BGN menjadi sorotan publik, terutama karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan dan akan mengungkap lebih banyak fakta. Sementara itu, BGN harus memastikan program MBG tetap berjalan tanpa gangguan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN terkait kasus ini. Namun, Kejagung meyakini bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lodewyk Pusung.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










