Survei: 39,92% Pembaca Tempuh Lebih dari 10 Km ke Hutan Kota Terdekat

Survei: 39,92% Pembaca Tempuh Lebih dari 10 Km ke Hutan Kota Terdekat

Suara Pecari – Sebanyak 39,92 persen pembaca kumparan, atau 97 dari 243 responden, mengaku harus menempuh jarak lebih dari 10 kilometer untuk mencapai hutan kota terdekat. Temuan ini merupakan hasil polling yang dilakukan pada 13-20 Juli 2026.

Hanya 11,93 persen responden (29 orang) yang tinggal kurang dari satu kilometer dari hutan kota. Sementara itu, 25,93 persen (63 orang) berjarak 1-5 km, dan 22,22 persen (54 orang) berjarak 5-10 km. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas warga perkotaan masih kesulitan mengakses ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai.

Regulasi dan Realitas

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, dengan 10 persen di antaranya berupa hutan kota. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari target. Contohnya, Jakarta: luas total hutan kota yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 hektare, atau hanya sekitar 0,23 persen dari total luas provinsi.

Standar Ideal WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan jarak maksimum 300 meter ke ruang hijau terdekat yang berukuran minimal 0,5 hektare. Akses dalam radius tersebut dinilai penting untuk mendukung kesehatan fisik dan mental warga. Hasil polling kumparan mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memenuhi standar ini.

Kehadiran hutan kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga sebagai pendingin alami, peredam kebisingan, dan peningkatan kualitas hidup. Dengan masih minimnya akses, diperlukan komitmen yang lebih serius dari pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan RTH yang merata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *