Program MBG Kembali Menuai Gugatan Terkait Perpres Tata Kelola oleh Prabowo
Suara Pecari – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi tantangan hukum dengan rencana gugatan yang akan diajukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program tersebut.
CELIOS menyoroti tata kelola MBG yang dianggap berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari perhatian terhadap kebijakan MBG yang sebelumnya juga sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya pada MBG
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa program MBG adalah konstitusional namun dengan ketentuan penting bahwa pembiayaan MBG tidak boleh bersumber dari anggaran pendidikan. Putusan ini menegaskan pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN tahun 2028.
MK menilai MBG sebagai komponen pendidikan yang bukan bagian utama, sehingga pembiayaannya harus dipisahkan untuk menjaga alokasi minimal 20 persen APBN/APBD bagi pendidikan. Keputusan ini bertujuan agar dana pendidikan tetap fokus pada kebutuhan utama pendidikan tanpa tercampur dengan program MBG.
Kontroversi Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 ini mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG. Namun, aturan ini menjadi fokus gugatan CELIOS karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK terkait pengelolaan anggaran MBG dan pendidikan.
Bhima Yudhistira belum mengungkapkan detail isi gugatan, namun menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perpres ini sedang dilakukan dengan kemungkinan pengajuan gugatan dalam waktu singkat.
Dasar Konstitusional Program MBG
MK menyatakan bahwa program MBG merupakan amanat konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut mengakui hak kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, termasuk penyediaan makanan bergizi secara gratis bagi masyarakat sasaran.
Perkembangan Kebijakan Insentif Mobil Listrik
Selain isu MBG, pemerintah juga sedang menyusun skema insentif untuk kendaraan listrik yang diperkirakan akan diumumkan dalam dua pekan ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa skema insentif tersebut tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan sebelumnya dan akan fokus pada kendaraan yang masuk kategori mobil nasional dan motor nasional sesuai pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kebijakan ini penting sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung transisi energi dan pengembangan industri otomotif nasional.
Perkembangan gugatan terkait MBG dan penyusunan insentif kendaraan listrik mencerminkan dinamika kebijakan pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi sekaligus mengelola anggaran negara secara efektif.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










