Mahfud MD Prediksi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Bakal Ditolak, Ini Alasannya
Suara Pecari – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memperkirakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan cenderung ditolak oleh hakim. Prediksi ini didasarkan pada dua faktor utama, yakni psikopolitis dan kecukupan alat bukti yang ada dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026 terkait penetapan status tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini mendapat perhatian publik karena langkah hukum ini berpotensi membatalkan proses hukum yang tengah berjalan.
Alasan Prediksi Penolakan Praperadilan
Mahfud MD menyatakan bahwa faktor psikopolitis, yakni hubungan antara kondisi mental dan dinamika politik dalam proses hukum, serta kecukupan alat bukti, menjadi alasan utama hakim kemungkinan besar menolak praperadilan ini. Ia menilai penegak hukum saat ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini.
Proses Praperadilan dan Pihak Terkait
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Febrie, terdapat tiga termohon, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RI yang membawahi Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus. Kejaksaan Agung sendiri telah menunjuk tim jaksa untuk menghadapi gugatan ini.
Konteks dan Perkembangan Kasus
Langkah praperadilan Febrie Adriansyah muncul di tengah dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diproses. Upaya ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan apakah akan mempengaruhi status hukum dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus Terkait dan Perbandingan
Selain kasus Febrie, praperadilan juga diajukan dalam kasus lain, seperti yang dilakukan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pencemaran nama baik. Dalam kasus dr. Tifa, praperadilan menuntut agar status tersangka dan terdakwa dicabut serta menilai prosedur pelimpahan berkas perkara oleh jaksa melanggar hukum.
Berbeda dengan kasus dr. Tifa, prediksi Mahfud MD pada kasus Febrie menunjukkan kemungkinan penolakan praperadilan karena aspek hukum dan bukti dianggap telah terpenuhi oleh penegak hukum.
Secara keseluruhan, proses praperadilan ini menjadi bagian dari dinamika hukum yang menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Mahfud MD juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang serius dan objektif agar masyarakat dapat melihat bahwa kasus-kasus besar tidak luput dari proses hukum yang transparan dan adil.
Dengan perkembangan ini, publik berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










