Suporter Tarkam di Kecamatan Cinangka Ricuh Saat Pertandingan Final Sepak Bola
Suara Pecari, Cinangka – Pertandingan sepak bola antar kampung (tarkam) di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, berakhir ricuh saat laga final antara tim Persada dan Bendungan berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Kericuhan Saat Babak Final
Keributan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Lapangan Kampung Cikurai, Desa Rancasanggal. Insiden bermula ketika terjadi benturan antara pemain dari kedua tim. Salah seorang pemain Bendungan terjatuh setelah berbenturan dengan pemain Persada, yang kemudian memicu aksi saling serang antar pemain di pinggir lapangan.
Setelah adu fisik antar pemain, suporter dari tim Bendungan masuk ke lapangan dan menyerang pemain Persada. Hal ini memicu suporter dari tim lainnya juga turun ke lapangan sehingga keributan semakin meluas dan mengganggu jalannya pertandingan.
Reaksi Pihak Kepolisian dan Panitia
Kapolsek Cinangka, AKP Romizal, menyatakan bahwa pertandingan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian maupun Polres Cilegon. Meski pernah terjadi kericuhan serupa pada tanggal 20 Oktober 2026, panitia dan kepala desa meminta agar pertandingan tetap dilanjutkan karena kompetisi sudah memasuki babak semifinal.
Polisi sempat memberikan kelonggaran dengan syarat adanya jaminan agar keributan tidak terulang. Namun, kerusuhan kembali terjadi pada pertandingan final sehingga Polsek Cinangka bersama perangkat desa dan kecamatan menghentikan pertandingan secara paksa.
Konteks dan Dampak
Kericuhan ini menunjukkan potensi risiko dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola antar kampung yang tidak resmi dan tanpa prosedur perizinan yang jelas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pemain dan penonton serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cinangka.
Pihak kepolisian dan perangkat desa kemudian meminta semua pihak yang terlibat untuk membuat kesepakatan agar keributan serupa tidak terulang di masa depan.
Penanganan dan Tindakan Lanjutan
Polsek Cinangka menegaskan pentingnya prosedur perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Mereka juga menegaskan tidak melarang kegiatan positif, namun harus melalui prosedur yang sesuai agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










