Respons Kubu Eks Ketua Yayasan soal Penemuan 995 Airgun di Sekolah Jakarta Selatan
Suara Pecari, Jakarta – Penemuan sebanyak 995 airgun di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik dan memicu berbagai respons dari pihak terkait. Kubu eks Ketua Yayasan sekolah tersebut membantah adanya kepemilikan senjata ilegal, narkoba, dan konten tidak senonoh yang sebelumnya dilaporkan ditemukan di lokasi.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum eks Ketua Yayasan berinisial IWD, Alhadid Endar Putra, memastikan bahwa 995 airgun tersebut adalah milik PT Lokta Karya Perbakin dan sah secara hukum. Senjata tersebut disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang telah direncanakan sejak 2021 bersama pembina yayasan, Jenderal Suryo.
Alhadid menegaskan bahwa airsoft gun tersebut telah memiliki Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, ratusan airgun itu disimpan di gudang dan dalam kondisi tidak dapat digunakan. Ia juga membantah kepemilikan senjata api, narkoba, dan video porno yang kabarnya ditemukan di lokasi, karena semua itu bukan milik kliennya. Hal ini dikarenakan IWD telah dinonaktifkan sebagai Ketua Yayasan sejak 18 April 2026, dan akses ke ruangannya sudah tidak dimiliki lagi.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait temuan tersebut. Kasus ini juga terkait dengan sengketa panjang dualisme kepengurusan yayasan yang berdampak pada pengelolaan fasilitas sekolah.
Fakta Utama dan Konteks
- 995 airgun yang ditemukan merupakan airsoft gun, bukan senjata api, dan telah dilegalisasi melalui surat izin resmi.
- Senjata tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah.
- Airgun telah disimpan sejak 2020 dan aktivitas ekskul terhenti karena sengketa internal yayasan.
- Temuan senjata api, narkoba, dan konten pornografi yang dilaporkan tidak terkait dengan klien kuasa hukum IWD.
- IWD telah dinonaktifkan sejak April 2026 dan tidak memiliki akses ke ruang sekolah yang digeledah.
Penemuan ini penting karena menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan fasilitas sekolah dan keamanan lingkungan pendidikan. Aktivitas ekstrakurikuler menembak yang legal pun harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko bagi siswa dan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kejelasan status senjata dan barang-barang lain yang ditemukan di sekolah tersebut. Sementara itu, permasalahan internal yayasan menjadi faktor utama yang memperumit situasi, sehingga penyelesaian sengketa kepengurusan sangat diperlukan demi kelancaran operasional sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan penting di Jakarta Selatan, khususnya mengenai tata kelola yayasan dan keamanan sekolah swasta yang harus memenuhi standar hukum dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.






