Foto Hingga November Kalbar Berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla
Suara Pecari, Kalimantan Barat – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang akan berlaku hingga 15 November 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran di wilayah rawan.
Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran serta memobilisasi sumber daya secara lebih efektif. Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya telah dikerahkan untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya.
Penetapan Status Siaga Darurat
Status Siaga Darurat Karhutla diberlakukan untuk mempercepat respons dan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. BPBD Kalimantan Barat menyatakan bahwa status ini akan berlangsung hingga 15 November 2026, mencakup seluruh wilayah rawan karhutla di provinsi tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kebakaran, terutama di lahan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.
Upaya Pemadaman di Kubu Raya
Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya melakukan penyemprotan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya. Petugas juga melakukan pendinginan di sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap. Lahan gambut yang kering mudah terbakar dan berpotensi memicu karhutla dalam skala lebih besar jika tidak segera ditangani. Upaya pemadaman terus dilakukan guna mencegah api meluas ke area lain.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










