Kasus Kafe Sorai Jember Berakhir Damai, Pengelola Akui Kelalaian hingga Kafe Dipastikan Tutup
Suara Pecari, Jember – Polemik dugaan penyalahgunaan keuangan yang membelit Kafe Sorai di Jember akhirnya selesai secara damai. Pengelola kafe, Farhan Satrio Maulana, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilik modal. Kesepakatan tersebut juga memastikan Kafe Sorai resmi berhenti beroperasi.
Perdamaian yang ditandatangani seluruh pihak itu menghentikan proses hukum yang sebelumnya bergulir di Polres Jember. Salah satu poin terpenting adalah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan serta penghentian penggunaan nama “Sorai” untuk kegiatan usaha.
Pengakuan dan Permintaan Maaf Pengelola
Farhan Satrio Maulana mengakui persoalan ini bermula dari kelalaiannya dalam mengelola keuangan usaha. Ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang dirugikan.
“Saya mengakui kejadian ini memang kesalahan dan kelalaian saya hingga masalah ini menjadi besar. Saya meminta maaf kepada Safira dan Dimas,” ujar Farhan, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang maupun isu asmara. “Terkait isu money laundering maupun asmara yang beredar, itu tidak benar. Persoalan ini murni mengenai laporan keuangan Kafe Sorai,” tegasnya.
Isi Kesepakatan Damai
Kuasa hukum Safira Natalia Wijaya, Alananto, mengatakan perdamaian telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, pengelola, hingga penanam modal. Menurutnya, kesepakatan tersebut mengatur secara rinci penyelesaian seluruh persoalan yang selama ini menjadi sengketa.
Selain pengembalian kerugian, pengelola juga dilarang menggunakan nama Kafe Sorai karena nama tersebut merupakan gagasan kliennya. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai, pihak pelapor akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Jember.
Kronologi Penyelesaian
Farhan menjelaskan, proses musyawarah telah berlangsung beberapa kali hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyatakan telah menyelesaikan kewajiban yang disepakati kepada masing-masing pihak yang mengalami kerugian.
“Hari ini saya menyelesaikan kewajiban kepada masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan bersama, nama Sorai tidak lagi digunakan dan Kafe Sorai akan tutup,” ujarnya.
Hasil Perhitungan Keuangan Kafe Sorai
Alananto mengungkapkan, hasil perhitungan internal menunjukkan keuntungan bersih (net profit) Kafe Sorai periode 2024 hingga Oktober 2025 mencapai sekitar Rp521 juta. Nilai tersebut belum termasuk laporan keuangan periode November 2025 hingga Juli 2026 yang masih harus diselesaikan oleh pengelola dalam waktu satu bulan sesuai isi kesepakatan.
Dalam proses mediasi, lanjut Alananto, pengelola juga mengakui sebagian dana usaha tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi turut mengalir kepada anggota keluarganya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan sebelum tercapainya kesepakatan damai.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, sebagian dana itu juga digunakan oleh keluarganya. Karena itu seluruh penyelesaiannya dituangkan dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” jelasnya.
Penutupan Kafe dan Status Hukum
Berdasarkan kesepakatan bersama, Kafe Sorai resmi menghentikan operasionalnya dan nama Sorai tidak lagi dipakai dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, polemik yang sempat mengguncang usaha tersebut dinyatakan selesai.
Alananto menegaskan permasalahan ini murni persoalan pengelolaan keuangan. “Tidak ada kaitannya dengan isu asmara maupun dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










