Penebangan 10 Pohon untuk Lapangan Padel di Bandung Picu Kemarahan Wali Kota Farhan

Penebangan 10 Pohon untuk Lapangan Padel di Bandung Picu Kemarahan Wali Kota Farhan

Suara Pecari, Bandung – Penebangan ilegal terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, tepat di depan lapangan padel SixNine Coffee & Dining, Kota Bandung, memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Insiden ini tidak hanya menimbulkan protes dari pejabat daerah seperti Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tetapi juga menyoroti permasalahan kelengkapan perizinan pengelola lapangan padel tersebut.

Wali Kota Farhan menegaskan bahwa tindakan penebangan pohon ini akan diproses secara hukum, bahkan berpotensi dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda sampai Rp3 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa identitas pelaku penebangan sudah diketahui dan pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Reaksi dan Tuntutan dari Pejabat Daerah

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menilai penebangan pohon tersebut merupakan kelalaian birokrasi di berbagai tingkat pemerintahan mulai dari kelurahan hingga dinas terkait. Ia meminta agar Wali Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada aparatur kewilayahan yang diduga lalai mengawasi penebangan ilegal tersebut agar menjadi pelajaran bagi pegawai kota dalam menjaga lingkungan.

Respons Pengelola Lapangan Padel SixNine

Pihak pengelola lapangan padel SixNine, melalui pengelola harian Fajar, menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung terkait klarifikasi mengenai penebangan pohon tersebut. Namun, mereka menegaskan akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum jika dipanggil resmi. Fajar juga menjelaskan bahwa lapangan padel tersebut baru mulai uji coba operasional pada 20 Juni 2026, sementara 10 pohon yang ditebang sudah tidak ada saat mereka mulai beroperasi, sehingga mereka tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan.

Permasalahan Perizinan dan Sanksi

Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP telah melakukan penyelidikan sejak 29 Juni 2026 dan menemukan pelanggaran ringan yang kemudian meningkat menjadi pelanggaran berat akibat penebangan pohon. Sanksi awal berupa penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp10 juta dinilai tidak cukup karena eskalasi pelanggaran tersebut.

Selain itu, Wali Kota Farhan menyoroti kelengkapan perizinan pengelola SixNine yang diduga belum terpenuhi secara menyeluruh, termasuk perizinan usaha lapangan padel dan kafe serta izin videotron yang terpasang di belakang lokasi tersebut.

Dampak dan Upaya Pemulihan

Penebangan pohon ini tidak hanya merusak ruang terbuka hijau di Kota Bandung, tetapi juga memicu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan memastikan pelaku bertanggung jawab. Pemkot Bandung berkomitmen mengembalikan 10 pohon mahoni yang telah ditebang sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Pemerintah daerah juga akan melakukan mitigasi terhadap ruas Jalan LLRE Martadinata yang sedang dalam rencana perbaikan, termasuk aspek jalan dan trotoar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aspek lingkungan hidup, birokrasi, dan kepatuhan hukum, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pengelola usaha dan aparat terkait di Kota Bandung.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *