KM Mutiara Sentosa Terbakar, MTI Dorong Adanya Target Response Time Penyelamatan
Suara Pecari, Madura – Kebakaran yang melanda kapal feri KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, pada 2 Agustus 2026 menimbulkan sorotan serius terkait sistem penyelamatan di laut. Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono, menekankan pentingnya adanya target waktu respons (response time) yang jelas dalam proses evakuasi korban agar penyelamatan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Insiden Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Peristiwa kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 yang menghubungkan rute Surabaya-Makassar terjadi pada Minggu (2/8/2026). Operasi penyelamatan melibatkan 10 kapal di lokasi kejadian berhasil mengevakuasi 234 orang, dengan 5 korban meninggal dunia dan 2 penumpang masih hilang. Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Evaluasi Sistem Penyelamatan oleh MTI
Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi kesiapan operator kapal dalam menyediakan perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung. Namun, ia menyoroti kecepatan proses penyelamatan sebagai aspek krusial yang harus diperbaiki dengan menetapkan target response time yang jelas.
Menurut Bambang, waktu respons penyelamatan di Indonesia perlu disamakan dengan standar negara lain seperti Filipina dan Jepang, di mana Coast Guard dapat tiba di lokasi kecelakaan tidak lebih dari satu jam menggunakan helikopter.
Peran Armada Udara dalam Penyelamatan
Bambang menambahkan bahwa Badan SAR Nasional (Basarnas) memiliki helikopter yang belum optimal digunakan untuk evakuasi korban kecelakaan laut. Optimalisasi armada udara tersebut dapat mempercepat proses penyelamatan yang sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan waktu bertahan korban di laut.
Faktor Kritis dalam Penyelamatan Korban
Korban yang terjatuh ke laut memiliki batas waktu bertahan hidup yang terbatas. Jaket pelampung hanya efektif selama maksimal 48 jam, setelah itu kemampuan perlindungan menurun drastis. Oleh karena itu, penyelamatan harus dilakukan segera, dengan target tidak lebih dari satu jam setelah kejadian untuk menghindari korban terbawa arus dan sulit ditemukan.
Peran dan Penguatan Coast Guard Indonesia
Bambang menegaskan bahwa setelah korban berada di luar kapal dan tidak berhasil ditemukan oleh operator pelayaran, tanggung jawab penyelamatan beralih kepada pihak yang bertugas melakukan pencarian dan pertolongan, yakni Coast Guard. Dalam hal ini, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dianggap paling memenuhi syarat menjalankan fungsi tersebut karena memiliki personel yang tersebar luas di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Namun, KPLP perlu diperkuat dari segi sumber daya manusia, sarana, dan prasarana agar dapat menjalankan tugas Coast Guard secara optimal. Kementerian Perhubungan diharapkan menunjukkan keseriusan dalam membina dan melengkapi kebutuhan tersebut sesuai dengan kondisi transportasi perairan di Indonesia.
Keselamatan Pelayaran dan Sistem Penyelamatan
Bambang menekankan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya terkait dengan kondisi kapal saat berlayar, tetapi juga pentingnya sistem penyelamatan pasca-kecelakaan yang efektif untuk menjamin keselamatan penumpang.
Peristiwa KM Mutiara Sentosa Terbakar menjadi pengingat pentingnya perbaikan sistem penyelamatan laut di Indonesia, khususnya dalam menetapkan target waktu respons yang ketat dan optimalisasi sumber daya yang tersedia seperti armada udara dan Coast Guard.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










