Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Gugat Pencekalan oleh Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Gugat Pencekalan oleh Polda Metro Jaya

Suara Pecari, Jakarta – Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menggugat status pencekalan yang dikenakan kepadanya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengajuan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Fokus Gugatan Praperadilan

Dalam gugatan ini, Roy Suryo menyoroti pencekalan ke luar negeri yang dikenakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya berpendapat bahwa pencekalan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum karena kewenangan penyidik berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Roy juga menyatakan belum mendapatkan kepastian apakah pencekalan tersebut masih berlaku atau sudah dicabut.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadiri sidang praperadilan apabila mendapat panggilan resmi. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, terkait status pencekalan ke luar negeri, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan apakah pencekalan masih berlaku atau sudah dicabut setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkembangan Kasus dan Praperadilan Sebelumnya

Roy Suryo telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan sebelumnya, yang sebagian menyangkut penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dengan pertimbangan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan untuk menunda proses perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Konteks Hukum dan Implikasi

Permohonan praperadilan ini menjadi upaya hukum lanjutan dari Roy Suryo untuk mencabut pencekalan yang dianggapnya tidak berdasar setelah proses penyidikan selesai. Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum. Jika praperadilan Roy Suryo dikabulkan, maka status pencekalan yang dikenakan padanya dapat dibatalkan.

Harapan Para Pihak

Roy Suryo berharap sidang praperadilan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kejelasan hukum terkait pencekalan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo mengharapkan proses hukum ini segera selesai agar nama baik Jokowi sebagai pelapor dapat dipulihkan dan keaslian ijazahnya dibuktikan secara sah di pengadilan.

Proses praperadilan keempat ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara yang tengah bergulir, sekaligus memberikan gambaran tentang dinamika hukum yang terjadi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang tengah dihadapi Roy Suryo.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *